Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga menyoroti status hukum eks Gubernur Malut Almarhum KH. Abdul Gani Kasuba alias, AGK dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AGK diketahui sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara serta tersangka dugaan TPPU, yang ditangani KPK pada tahun 2023 lalu melalui operasi tangkap tangan (OTT) hingga 2025.
Menurut Hendra, jika kasus korupsi sudah disidangkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan masuk pada putusan banding kemudian penasehat hukum mengajukan kasasi lalu terdakwa meninggal dunia sebelum Mahkamah Agung menerbitkan putusan atas perkara tersebut, maka otomatis kasasi yang diajukan ke MA itu gugur demi hukum.
“Yang jadi pertanyaannya itu bagaimana jika kasasi terdakwa itu gugur, kalau kasasi gugur dan perkara tidak bisa diperiksa lagi Mahkamah Agung, maka berlakulah putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi clear,” ujar Hendra yang juga Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate.
Sementara TPPU yang sedang ditangani KPK, setelah wafatnya eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba kata Hendra, apabila perkara ini belum masuk pada proses penuntutan dan atau masih dalam tahap penyidikan yang dituduhkan sebagai tersangka (AGK) gugur demi hukum dan tidak bisa dilanjutkan.
Jika demikian kedudukan hukumnya yang disarankan oleh Hendra kepada KPK RI agar segera menerbitkan surat penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut, karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Hal ini berlaku jika perkara tersebut masuk pada tahapan penuntutan, maka kasus itu juga gugur demi hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh lagi melanjutkan kasus ini ke pengadilan Tipikor karena tersangka atau calon terdakwa telah meninggal dunia, ditutup atau dihentikan,” sarannya.
Namun pemberlakuan hukum kepada AGK tersebut tidak berlaku bagi calon atau tersangka lainnya yang diduga terlibat pada kasus TPPU.
KPK wajib melanjutkan kasus TPPU apalagi dalam hasil penyidikannya lembaga antirasua ini sudah mengantongi nama-nama yang bakal menjadi tersangkanya.
“Status hukum kepada Almarhum Ustad Abdul Gani Kasuba pada kasus TPPU ini gugur dengan sendirinya, dan KPK harus menerbitkan surat resmi penghentian penyidikan jika dalam tahap penyidikan dan surat penghentian tuntutan jika sudah tahap penuntutan,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Hendra untuk almarhum Ustadz Gani Kasuba. Namun jika ada calon tersangka lain yang sudah diperiksa wajib hukumnya KPK menindaklanjuti dan melimpahkan proses penyidikan serta penuntutannya di pengadilan.
Mantan Anggota DPRD Maluku Utara dua periode ini menegaskan, proses hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti hanya karena satu orang meninggal dunia. Ini karena perbuatan tindak pidana korupsi umumnya dilakukan lebih dari satu orang alias berjamaah.
“Saya yakin dan haqul yakin, KPK sudah mengantongi nama-nama calon tersangka lainnya atas kasus TPPU, hanya saja belum dipublish karena biasanya prosesnya bertahap,” pungkasnya.
Sekedar informasi bahwa eks Gubernur Maluku Utara dua periode itu sebelum meninggal dunia terseret dua kasus, yakni dugaan suap dan gratifikasi di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ditangani KPK pada tahun 2023 lalu, melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan suap proyek serta perizinan pertambangan, AGK divonis oleh hakim PN Ternate di persidangan yang digelar pada Kamis 26 September 2024 lalu, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.
Tak hanya itu bahkan terdakwa AGK juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 109 miliar dan 90 ribu USD. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona