Klikfakta.id, SOFIFI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara ungkapkan kasus narkoba di wilayah Provinsi Maluku Utara sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 mengalami peningkatan secara signifikan.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, mengatakan jumlah kasus narkoba yang dapat ditangani Ditresnarkoba Polda Malut mengalami peningkatan sebanyak 41 kasus atau 33 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Irjen Waris juga mengaku selain pengungkapan, penyelesaian perkara yang menunjukkan tren positif. Karena sepanjang 2025, penyelesaian kasus narkoba meningkat 24 kasus atau 19 persen dibandingkan tahun 2024.
“Dalam kasus tersebut jumlah tersangka yang berhasil diamankan meningkat signifikan, yakni 51 orang atau 35 persen dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Kapolda Rabu (30/12/2025).
Berdasarkan peran tersangka, pada tahun 2025 tercatat 68 orang sebagai pengedar dan 127 orang pemakai narkotika. Untuk itu penanganan perkaranya, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menjadi satuan dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 75 kasus.
“Kemudian Polres Ternate 24 kasus serta Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Tengah masing-masing 18 kasus,” ungkap Irjen Waris.
Sementara barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama tahun 2025, 4,9 kilogram ganja, 369,09 gram sabu, 1,55 gram gorilla, 92,13 gram tembakau sintetis, 500 butir Codella, 759 butir Hexymer, 10 strip Neomethor, serta 300 butir Tramadol.
Seluruh barang bukti ini disimpan di brankas barang bukti Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara yang direncanakan akan dimusnahkan pada Januari 2026.
“Kami menegaskan, peningkatan pengungkapan ini bentuk komitmen Polda Maluku Utara dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya Jenderal Bintang Dua di Polda Maluku Utara. (sah/red)















