Klikfakta. id, HALTENG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, sepanjang tahun 2025 dapat menangani puluhan kasus tindak pidana umum.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Manikotomo mengatakan bahwa total 72 kasus ditangani Satreskrim selama tahun berjalan, dan penganiayaan menjadi kasus yang paling dominan.
“Sebanyak 72 kasus yang ditangani, didominasi kasus penganiayaan,” ujar Bondan, Kamis (18/12/2025).
Dari total tersebut, sebagian perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Sejumlah berkas juga telah didorong ke tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, namun masih menunggu petunjuk jaksa untuk proses selanjutnya.
“Ada yang lidik, sidik dan tahap I. Saat ini kita menunggu petunjuk Jaksa,” lanjutnya tanpa merinci detail jenis perkara pada masing-masing tahap.
Bondan mengimbau masyarakat Halmahera Tengah untuk lebih berhati-hati dalam meminimalisir potensi kejahatan, terutama menjaga barang pribadi dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya menghindari dan mengkonsumsi minuman keras karena banyak tindak pidana berawal dari aksi yang dipicu alkohol.
“Hindari miras karena menjadi penyebab utama tindak pidana. Masyarakat harus berhati-hati dalam meminimalisir potensi kejahatan,” pungkasnya. (sah/red)















