Foto : Humas Kemenkumham Malut
Klikfakta.id– Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Utara menggelar koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Konsultasi ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait rencana Aksi B.03. Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi  dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Maluku Utara ( Bapak, Ian Fidihanto Markos), Kepala Bidang Intelijen  dan Penindakan Keimigrasian. .Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, dilaksanakan diruang Penyidikan Keimigrasian dan diterima oleh Kepala Sub Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. (Bapak.Wahyudi Yantoro) mewakili Kepala Koordinator Pengawasan Keimigrasian, Kegiatan konsultasi  adalah mengacuh kepada Rencana Aksi B.03 Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kantor Wilayah dan Unit pelaksana teknis (UPT) sebagai Rencana Aksi dari Divisi Keimigrasian. Bahwa Penegakan Hukum Keimigrasian terkait “meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia  (TPPM) Lintas Negara” adalah bagian dari kegiatan Koordinasi dan konsultasi yang dilakukan, Untuk mendukung kinerja Divisi Keimigrasian di wilayah menyangkut Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang belum Optimal sehingga dengan adanya kegiatan ini akan sangat bermanfaat kedepan mengenai  masukan dan dukungan serta saran  dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Sub Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian sebagai wadah dari Penyidik, menyampaikan, dan mendukung”Penegakan Hukum Keimigrasian di daerah baik di Divisi Keimigrasian maupun Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) dengan segera dilakukan penggantian Kartu Penyidik yang telah habis masa berlaku dan melakukan pelantikan. Setelah mendapatkan Surat Pengangkatan sebagai Pejabat PPNS dari Ditjen AHU Kemenkumham RI untuk pelantikan didaerah maupun serentak dilaksanakan pelantikannya ditingkat pusat. Hasil yang Dicapai Mendapatkan penjelasan dan pemahaman terkait Rencana Aksi B.03 dengan “meningkatnya kasus TPPO dan TPPM didaerah” dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mengantisipasi kasus TPPO. Dari hasil koordinasi  ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sangat mendukung kegiatan dari Divisi untuk melaksanakan “BINDALWASNIS” di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan berpedoman pada Data Dukung Rencana Aksi B.03 Divisi Keimigrasian Tahun 2024 Koordinasi dan Konsultasi bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian berjalan dengan baik, sampai dengan selesainya kegiatan dimaksud.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *