Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Pengembalian atau Jaminan?

Klikfakta.id,Jakarta– Kejaksaan Agung RI menyita dana sebesar Rp11,88 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021–Maret 2022.

Kelima anak perusahan dengan total pengembalian yakni PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,302 triliun PT Multimas Nabati Asahan Rp3,997 triliun PT Sinar Alam Permai Rp484 miliar PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar PT Multinabati Sulawesi Rp39,8 miliar dengan total Rp11,88 triliun.

Dana ini diklaim sebagai pengembalian kerugian negara, namun Wilmar menyebutnya dana jaminan, memunculkan perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dan korporasi.

“Dana tersebut disiapkan dan disetorkan sebagai bentuk jaminan dalam rangka mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” Pernyataan Resmi Wilmar Group (Kompas.com, 18/6/2025)

Pernyataan ini langsung dibantah oleh Kejagung yang menegaskan tidak ada istilah “jaminan” dalam konteks penyitaan pidana.

“Uang Rp11,8 triliun itu adalah barang bukti yang sah, bukan uang jaminan. Penyitaannya berdasarkan izin Pengadilan Tipikor,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di kutip Kompas.com, Rabu(18/6/2025).

Menurutnya Uang itu disita berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus/TPK/2025, yang keluar pada 4 Juni 2025. Dana telah disetor ke rekening penampungan Kejagung di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

Sebelumnya pada tahapan pengadilan Tipikor, ketiga grup (Wilmar, Permata Hijau, Musim Mas) dinyatakan bebas (onslag van alle rechtsvervolging). Kejagung lalu mengajukan kasasi dan menyertakan bukti permulaan berupa penyitaan dan pengembalian uang dalam memori kasasi guna memperkuat argumentasi moneternya .

Untuk itu langkah selanjutnya Kejagung berharap dua korporasi lain (Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun dan Permata Hijau Group: Rp 937,6 miliar) juga segera mengembalikan dana ke negara

Kejagung juga menyatakan bahwa pengembalian dana ini digunakan sebagai bukti kuat dalam memori kasasi, memperkuat dalil bahwa negara mengalami kerugian besar akibat penyalahgunaan izin ekspor CPO.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi. Uang yang disita berdasarkan izin PN Jakarta Pusat (Putusan No. 40/Pid.Sus/TPK/2025, 4 Juni 2025). Uang tersebut ditampung di rekening penampungan Jampidsus Bank Mandiri dan statusnya menunggu keputusan kasasi (red)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page