Klikfakta.id, TERNATE — Penanganan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Maluku Utara terus bergulir.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara memastikan berkas perkara kedua tersangka hampir rampung dan segera dinyatakan lengkap atau P21.
Dua anggota kepolisian tersebut berinisial Aipda B alias Bambang, bertugas di Polres Halmahera Barat, dan Bripka F alias Fega, anggota Yanma Polda Maluku Utara.
Keduanya diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut Dewi Athirah Akhsan kepada sejumlah wartawan dilingkungan kantor Kejati Maluku Utara pada Senin (3/11/2025).
Dewi mengatakan bahwa proses penelitian berkas perkara dari tim penyidik sudah hampir tuntas.
Dan untuk saat ini pihaknya tengah melengkapi sejumlah administrasi sebelum dinyatakan lengkap.
“Kami tinggal memenuhi beberapa administrasi sebelum dinyatakan P21. Jika sudah lengkap, kasusnya langsung kami lanjutkan ke tahap dua,” ujar Dewi.
Ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Halmahera Utara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau tahap II dilakukan minggu ini, maka kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” tandasnya.
Dewi menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mempercepat penanganan perkara, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, guna memberikan kepastian hukum dan menekan jumlah tunggakan kasus.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku Utara lantaran melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru terjerat dalam penyalahgunaannya. (sah/red)















