Klikfakta.id, TERNATE– Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Komite Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa, pada Kamis(30/1/2025).
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi( Kejati) Maluku Utara dan Polda Malut untuk melakukan penyelidikan sejumlah proyek yang yang terindikasi korupsi, diantaranya di Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Tengah.
Massa aksi yang dikordinir oleh Muhlas Ibrahim dengan menggunakan satu unit mobil pick up lengkap dengan sound sistem, dan satu buah spanduk yang dibentangkan di depan kantor Kejati saat aksi berjalan.
Kordinator aksi, Muhlas Ibrahim dalam orasinya menyampaikan, berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang RI nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.
Selain itu ketentuan delik pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sejumlah kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang menelan anggaran daerah ratusan miliiaran di Maluku Utara saat ini tidak dapat dinikmati oleh Rakyat hingga saat ini,” ujar Muhlas.
Diantaranya, pekerjaan pembangunan jalan ruas trans Galela – Loloda Kabupaten Halmahera Utara tahun 2017-2019 yang menggunakan anggaran multiyears dan pekerjaan pembangunan GOR Fogogoru Halmahera Tengah tahun 2019-2021.
” Aparat penegak hukum agar segera menelusuri kasus korupsi pekerjaan pembangunan jalan ruas trans galela – loloda Halmahera Utara dan pekerjaan GOR Fogogoru Halmahera Tengah tahun angaaran 2019 – 2021,” tegasnya.
Mereka menuntut Kejati Malut Segera membuka kembali kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan trans galela-loloda Halmahera Utara ruas Desa Ngajam Apulea dengan Volume 21,5 Kilometer.
“Pekerjaan tersebut dengan nilai sebesar Rp. 67.100.000.000,00 (enam puluh tujuh milar seratus juta rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Ikhlas Bangun Sarana, ” ucapnya.
Pembangunan jalan trans galela – loloda yang anggaran Multiyers tahun 2017-2019 dengan total nilai anggaran yang dialokasikan sebesar Rp.293.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga miliar) ang dibagi atas tiga pekerjaan.
Anggaran tersebut dengan ruas desa Salimuli – Posi Posi 48,3 kilometer yang menggunakan anggaran sebesar Rp138.600.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah) dikerjakan oleh PT. Sinar Putra Pratama.
Ruas Desa Posi Posi – Desa Ngajam 24,8 kilometer dengan anggaran sebesar Rp. 87.300.000.000,00 (Delapan puluh tujuh milar tiga ratus juta rupiah) oleh PT. Sinar Sama Sejati, Sementara ruas Desa Ngajam ke Apulea 21,5 kilometer Rp. 67.100.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar seratus juta rupiah) dikerjakan oleh PT. Ikhlas Bangun Sarana.
“Proyek tersebut diduga korupsi hingga tidak dapat diselesaikan, bahkan hingga saat ini tidak dinikmati oleh warga masyarakat Halmahera Utara,” bebernya.
Mendesak KPK – Ditreskrimsus Polda – Kejati Malut segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dan membongkar kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Fogogoru di Desa Nurweda Halmahera Tengah dengan anggaran sebesar Rp. 79.695.000.000,00 (Tujuh puluh sembilan miliar enam ratus sembilan puluh lima juta) tahun 2019 – 2021 dikerjakan oleh PT. Hapsari Nusantara Gemilang.
Ia menegaskan KAPAK juga mendesak Kejati dan Polda Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Ikhlas Bangun Sarana atas pekerjaan jalan galela loloda Halmahera Utara.
“Kami juga mendesak kejati dan polda segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang untuk dimintai keterangan atas pekerjaan Gor Fagogoru Halteng,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar