banner 468x60

Kejati Maluku Utara Turunkan Ahli Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah Unsan Halsel

Kampus Unsan Halsel ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal memeriksa saksi ahli terkait dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan), Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, pada Sabtu (10/1/2026).

Ia mengatakan, pihaknya akan menggandeng Universitas Khairun (Unkhair) Ternate sebagai ahli untuk menilai kesesuaian pembangunan yang dibiayai melalui dana hibah tersebut.

“Kami akan menggandeng Unkhair sebagai ahli, untuk melihat apakah bangunan yang dibiayai oleh dana hibah itu sesuai atau tidak,” ujar Fajar.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara menemukan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar dengan rincian Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

‎Dana tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun tidak menghasilkan aset daerah, sehingga dinilai tidak memenuhi kriteria belanja modal.

Meski Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret penyelesaian.

Selain hibah dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima dana hibah sebesar Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.

Dana itu diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta pengawasan proyek.

Namun, Gerakan Corruption Watch (GCW) menyoroti adanya dugaan pembiayaan ganda. Sejumlah item pembangunan diduga dibiayai oleh dua instansi pemerintah secara bersamaan.

Penyaluran hibah dari Pemkab Halmahera Selatan juga menjadi sorotan publik, menyusul informasi adanya hubungan kekerabatan antara pimpinan yayasan dengan Bupati Halmahera Selatan,Bassam Kasuba.

Dengan total dana hibah yang mencapai Rp 8,4 miliar, GCW mendesak Kejati Maluku Utara untuk serius mengusut kasus ini dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page