banner 468x60

Kejati Malut Didesak Periksa Kades Kawasi atas Dugaan Korupsi DBH Rp15 Miliar, dan Bupati Halbar

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Maluku Utara ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, TERNATE — Front Aksi Maluku Utara (FAM) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Arifin Saroa, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp15 miliar.

Desakan tersebut disampaikan puluhan massa FAM melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Malut, di Ternate, Senin (22/12/2025).

Massa menilai DBH Desa Kawasi mencapai Rp15 miliar itu diduga tidal dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Koordinator Lapangan (Korlap) FAM, Arsyadi S. Ladjim, dalam orasinya menegaskan bahwa DBH yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Nilai DBH itu sangat besar, tetapi hingga kini masyarakat Desa Kawasi tidak mengetahui secara rinci peruntukan dan realisasi anggaran. Ini patut diduga adanya penyimpangan dan harus segera diusut oleh Kejati Maluku Utara,” tegas Arsyadi.

Menurut FAM, Kejati Maluku Utara memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti dugaan tersebut melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama Kepala Desa Kawasi selaku pengguna anggaran.

Selain itu, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum bersikap profesional, transparan, serta tidak tebang pilih dalam menangani dugaan kasus korupsi di wilayah Maluku Utara.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum yang jelas, kami akan kembali melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar,” ancamnya.

Dalam aksi tersebut, FAM juga menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan terkait pembangunan Jalan Hotmix Maidi dan Dinas BPBD dalam pembangunan Talud Maidi. Dua proyek ini menelan anggaran APBD miliaran rupiah dinilai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

“Jalan hotmix yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan, sementara pembangunan talud diduga menggunakan material yang tidak sesuai hasil uji laboratorium,” ungkap Arsyadi.

Ia merinci, anggaran pembangunan Jalan Hotmix Maidi Tahun 2024 mencapai Rp7,3 miliar, sementara pembangunan Talud Maidi menelan anggaran lebih dari Rp8 miliar.

Tak hanya itu, FAM juga mendesak Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan terhadap mangkraknya pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Kabupaten Halmahera Barat.

“Proyek yang dimulai sejak tahun 2024 tersebut hingga kini belum diselesaikan, meski telah menghabiskan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK)/APBN sebesar Rp42,9 miliar,” imbuhnya.

Pembangunan RS Pratama Halbar diketahui dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra yang dipimpin Joni Laos alias Koko.

“Mangkraknya pembangunan RS Pratama di Halbar adalah praktik korupsi yang terjadi secara terang-terangan di depan mata. Kami mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa pihak perusahaan, Dinas Kesehatan, serta Bupati Halmahera Barat James Uang,” tegas Arsyadi.

FAM juga meminta Kejati Maluku Utara memanggil dan memeriksa Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu, yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus penyalahgunaan anggaran daerah.

“Hasil kajian kami, sangat tidak wajar jika Aliong Mus tidak terlibat, karena saat itu ia masih menjabat sebagai bupati ketika sejumlah temuan dugaan korupsi terjadi,” bebernya.

Arsyadi menyebut pendirian PT Taliabu Jaya Mandiri yang kini telah menetapkan sekitar empat tersangka. Menurutnya, pendirian perusahaan tersebut tidak terlepas dari campur tangan Aliong Mus.

“Maka segera panggil dan periksa Aliong Mus serta adili sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku. BPK Perwakilan Maluku Utara juga telah menemukan adanya penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, FAM menyampaikan lima poin desakan kepada Kejati Maluku Utara, yakni:

Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi terkait dugaan korupsi DBH Rp15 miliar Tahun 2022–2025.

Memanggil dan memeriksa kontraktor pembangunan irigasi di Pulau Morotai senilai Rp24,3 miliar.

Memanggil dan memeriksa kontraktor, Kepala Dinas Kesehatan, Novelheins Sakalaty dan Bupati Halmahera Barat James Uang terkait mangkraknya pembangunan RS Pratama Halbar Rp42,9 miliar.

Memanggil dan memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait sejumlah kasus korupsi yang telah menetapkan beberapa tersangka.

Memanggil dan memeriksa kontraktor serta pihak BPBD dan PUPR Kota Tidore Kepulauan terkait pembangunan Talud dan Jalan Hotmix Maidi.

FAM menegaskan aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian putra daerah Maluku Utara terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Gerakan ini bersih, murni, dan tidak ditunggangi kepentingan politik mana pun. Kami meminta Kejati Malut menyelesaikan seluruh dugaan kasus korupsi ini secara profesional, netral, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Arsyadi. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page