Klikfakta, TERNATE — Front Aksi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Bupati Halmahera Barat James Uang terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat.
Tuntutan itu disuarakan dalam aksi l unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (17/12/2025) kemarin.
Selain Bupati, Front Aksi Maluku Utara juga mendesak Kejati memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat atas mangkraknya proyek pembangunan RSP
Koordinator Lapangan (Korlap) Front Aksi Maluku Utara Asyadi S. Ladjim menegaskan pembangunan RSP adalah proyek strategis di sektor kesehatan yang dibiayai APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 42,9 miliar.
Namun hingga akhir tahun 2025, progres fisik yang dikerjakan PT. Mayagi Mandala Putra sejak 25 Maret 2024 dengan masa kontrak 280 hari kalender, baru sekitar 45 persen.
Kondisi ini Front Aksi Maluku Utara menilai janggal dan memicu dugaan kuat adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Anggaran puluhan miliar rupiah, progresnya setengah jalan. Ini bukan sekadar keterlambatan teknis, tapi indikasi kuat adanya permainan anggaran,” tegas Arsyadi dalam orasinya.
Ia menyebut kecurigaan Front Maluku Utara setelah mencuat dugaan bahwa proyek RS Pratama Halbar dikendalikan oleh lingkaran keluarga mendiang Beny Laos, suami Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
“Apalagi nama Joni Laos alias Koko yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pusaran dugaan KKN proyek tersebut,” ujarnya.
Korlap menyebut Front Aksi Maluku Utara menilai, kuatnya relasi kekuasaan diduga kuat menjadi faktor utama mandeknya penanganan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) di Maluku Utara.
Padahal, polemik RS Pratama Halbar telah lama bergulir, mulai dari progres fisik yang tersendat hingga persoalan penentuan lokasi proyek yang diduga tidak sesuai mekanisme resmi Kementerian Kesehatan.
Asyadi S. Ladjim secara khusus menyoroti pemindahan lokasi proyek yang dinilai sarat kejanggalan. Sebanyak awalnya RSP direncanakan dibangun di Kecamatan Loloda, namun tiba-tiba dipindahkan ke Kecamatan Ibu tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
“Perubahan lokasi tanpa transparansi, progres minim, anggaran besar, maka ini rangkaian fakta yang tak bisa dipisahkan. Kami menduga ada korupsi berjamaah, melibatkan kontraktor, Dinas Kesehatan, hingga Pemerintah,” tandasnya.
Atas nama Front Aksi Maluku Utara Arsyadi menegaskan, pemeriksaan kasus ini tidak boleh berhenti pada level teknis. Secara struktural, Bupati merupakan penanggung jawab tertinggi atas pelaksanaan anggaran daerah, termasuk dana transfer pusat.
“Yang harus dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Malut adalah Bupati Halbar James Uang, Kepala Dinas Kesehatan Novelheins Sakalaty, dan kontraktor pelaksana proyek,” tegas Korlap Front Aksi Maluku Utara.
Tak hanya soal RS Pratama Halbar, Front Aksi Malut juga membawa sederet tuntutan lain dalam aksi tersebut diantaranya:
Mendesak Kejati Malut memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp15 miliar periode 2022–2025.
Mendesak pemeriksaan Kepala BWS dan Dinas PUPR Maluku Utara atas proyek irigasi di Morotai senilai Rp24,3 miliar.
Mendesak pemeriksaan Kepala Dinas PUPR terkait proyek jalan hotmix di Desa Maidi senilai Rp7,3 miliar.
Mendesak Kajati Malut menindaklanjuti putusan PN Ternate untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi pengadaan kapal MV Halsel Express 01 yang menyeret mantan Bupati Halsel Muhamad Kasuba.
Front Aksi Maluku Utara menegaskan akan terus turun ke jalan dan mengawal seluruh kasus tersebut hingga tuntas.
Front Aksi Maluku Utara juga mendesak Kejati Malut bertindak tegas untuk penegakan hukum, keadilan, serta menghentikan praktik korupsi yang dinilai merusak pembangunan dan mengorbankan hak kesehatan masyarakat. (sah/red)















