banner 468x60

Kejati Malut Didesak Tetapkan Eks Ketua DPRD Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan Ketua DPRD Malut periode 2019-2024 Kuntu Daud, sebagai tersangka.

Desakan menetapkan tersangka kepada Kuntu Daud atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga yang diterima setiap bulan Rp. 60 juta untuk seluruh anggota DPRD Malut periode 2019-2024.

Hendra menegaskan, jika perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, maka tim penyidik Kejati Malut segera mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.

Ia menilai Kuntu Daud, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Malut periode 2024–2029, memiliki tanggung jawab besar atas dugaan kasus pada penyimpangan anggaran tersebut.

“Kalau perkara ini sudah naik ke penyidikan dan telah memiliki alat bukti tindak pidana korupsi, maka penyidik wajib mengumumkan siapa saja tersangkanya, termasuk mantan Ketua DPRD Malut,” tegas Hendra, Selasa (2/12/2025).

Dugaan korupsi tersebut mencakup tunjangan operasional sebesar Rp60 juta per bulan kepada pimpinan DPRD periode sebelumnya ketika Kuntu Daud masih menjabat.

Selain itu, Kejati juga mendalami penggunaan tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai Rp 29,8 miliar, serta tunjangan transportasi senilai Rp16,2 miliar.

Seluruh anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.

Dalam penanganan perkara ini, setidaknya Kejati Malut telah memeriksa paling sedikit 12 saksi dari legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara diantaranya:

Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 yang kini menjabat wakil ketua DPRD periode 2024-2029 dari politisi PDIP dapil V Halmahera Selatan.

M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Malut periode 2024-2029, dapil II Halmahera Barat dan Kota Ternate.

Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Malut sekaligus mantan ketua DPD Gerindra, yang juga mantan terpidana dalam kasus OTT KPK.

Sementara dari unsur ASN, penyidik telah memeriksa:

Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretariat DPRD Malut.

Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Malut.

Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD Malut.

Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut.

Samsuddin A. Kadir, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara.

Abubakar Abdullah, mantan Sekertaris DPRD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode penganggaran tunjangan tersebut.

“Kami menekankan pentingnya transparansi Kejati Malut dalam penanganan kasus ini, agar publik mengetahui pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut,” tandas Hendra. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page