Kejati Malut Didesak Tetapkan Kadikbud Malut Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD

Foto : Akun FB Penkum Kejati Malut

Klikfakta. id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, didesak tetapkan   Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan oprasional dan rumah tangga anggota DPRD pada periode 2019-2024.

Pasalnya telah terjadi dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi Rp60 juta per bulan kepada seluruh anggota DPRD Maluku Utara pada periode 2019–2024, disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Desakan ini ditegaskan Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara lantaran Abubakar Abdullah pernah menjabat sebagai Sekwan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 yang kini tengah diperiksa tim penyelidik Kejati Maluku Utara.

Kordinator GCW Malut Muhidin menegaskan, Abubakar Abdullah selaku eks Sekwan disebut sebagai pihak yang paling diharuskan untuk bertanggungjawab penuh dalam dugaan korupsi tunjangan di Sekretariat DPRD Maluku Utara.

Menurut Muhidin, jabatan dan posisi Abubakar sebagai sekwan memiliki peran yang sangat strategis dan istimewa dalam tata pengelolaan administrasi dan keuangan di Sekretariat DPRD.

“Jadi Abubakar Abdullah harus banggung jawab,  karena dia sebagai eks sekwan DPRD Maluku Utara pada periode 2019–2024,” tegas Muhidin pada Minggu (16/11/2025).

Ia menjelaskan jabatan sekwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga seluruh perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran berada di bawah kendalinya.

“Artinya sekwan yang harus bertanggung jawab terhadap seluruh proses,” ujar Muhidin.

GCW, lanjut Muhidin mendesak Kejati Maluku Utara untuk menetapkan Abubakar Abdullah sebagai aktor dibalik dugaan korupsi tersebut. Dan penyidik segera melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Penyelidikan harus membuktikan nilai kerugian negara secara pasti. Setelah itu, baru tetapkan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara yang diduga terjadi penyimpangan itu berdasarkan data yang diterima, bahwa tim penyelidik Kejati Malut menemukan ada indikasi penyimpangan diberbagai pos diantaranya:

Rp 29,83 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD 2019–2024

Rp 16,2 miliar khusus tunjangan transportasi dalam periode yang sama

Saat ini Kejati Maluku Utara masih mendalami dokumen anggaran, mekanisme penetapan tunjangan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (sah/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page