Klikfakta.id, TERNATE – Tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mengembalikan berkas kasus dugaan pemotongan anggaran dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
Pengembalian berkas oleh Kejati Malut ke penyidik Ditreskrimsus terkait kasus tersebut dengan satu tersangka berinisial ATK alias Agusmawati Taib Konten selaku Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, berkas yang dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut, setelah menerima pelimpahan tahap 1 dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Malut pada awal Januari kemarin.
“Diawal Januari kemarin, kami (Kejaksaan) telah menerima tahap 1 dari penyidik Ditreskrimsus. Namun setelah diperiksa dan diteliti, ternyata berkas tersebut belum lengkap sebagaimana sebagaimana dengan petunjuk JPU. Sehingga kami kembalikan untuk dilengkapi,” ujar Richard ketika dikonfirmasi sejumlah awak media pada Kamis 06 Februari 2025.
Richard mengaku, didalam pemeriksaan berkas itu tentu tidak dilakukan dengan asal-asalan. Karena jaksa juga tidak asal memeriksa.
Makanya, menurut JPU berkas kasus tersebut belum lengkap, JPU langsung sampaikan agar lebih dilengkapi.
“Kami hanya berharap kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Malut agar dilengkapi sesuai petunjuk JPU, biar dapat melimpahkan kembali ke kami,” takasnya.
Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 yang berdasarkan dengan laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Dan berkas perkara kasus ini juga, tercatat sudah belasan kali bolak balik antara penyidik dan JPU.
Alasan bolak balik berkas tersebut, lantaran tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dan supervisi sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, pencairan DD tahap satu pada 2017 lalu dilakukan secara ditransfer ke perusahaan atas nama CV. Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka dan dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. ***
Editor : Armand
Pewarta : Saha Buamona