Klikfakta. id, TERNATE– Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menggelar pemeriksaan terhadapn Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara Asiwati.
Asiwati diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait dengan proyek Pandara Kananga di Kelurahan Makassar Timur Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Asiwati djperiksa oleh penyidik sejak siang hari serta terpantau keluar dari Kejati Maluku Utara sekitar pukul 18:50 WIT, Senin (17/2/2025) kemarin.
“Kedatangan saya di Kejati Maluku Utara untuk memberikan keterangan terkait dengan bangunan proyek Pandara Kananga , ” terangnya kepada awak media.
Asiwati menyebut pembangunan Pandara Kananga sumber anggarannya dari pemerintah pusat melalui BPPW Maluku Utara, namun itu dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
“Pandara Kananga itu sudah serah terima ke Pemkot Ternate. Artinya Pemkot harus bertanggungjawab, itu saja sih dan saya telah berikan bukti serah terimanya, ” sebutnya.
Ia juga mengakui dimintai keterangan terkait dengan pemeliharaan Pandara Kananga yang dinilai kurang, sehingga itu disangka merupakan tanggung jawab dari BPPW Maluku Utara.
“Saya dipanggil dikira itu adalah tanggung jawab dari BPPW padahal kami sudah lakukan serah terima dan kemudian harus dari Pemkot yang harus tindaklanjuti seperti apa,” jelasnya.
Sekedar diketahui, bangunan proyek Pandara Kananga terdapat sebanyak 32 lapak yang sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kurang lebih Rp 24, 6 miliar.
Setelah dilakukan serah terima Pandara Kananga ke Pemkot Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terlihat tidak teruru. Air tidak lagi mengalir dan pintu toilet terlihat sudah rusak. (tim/red)