Klikfakta.id, TERNATE– Kejaksaan Tinggi( Kejati) Maluku Utara mengungkap akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya di Kabupaten Halmahera Selatan.
Potensi ada tersangka lain ini setidaknya terlihat dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terpidana kasus berinisial AH alias Ahmad Hadi.
Ahmad Hadi yang diketahui selaku mantan kepala dinas perumahan rakyat dan permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Selatan juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
“Iya, ada pemeriksaan saksi yakni AH alias Ahmad selaku PPK, yang saat ini sudah terpidana dalam kasus ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, pada Senin 30 Juni 2025.
Richard mengaku, jaksa ingin menggali informasi lebih dalam terkait pekerjaan pengawasan proyek masjid raya halsel tahap II tahun 2012 dengan nominal anggaran Rp.419 juta rupiah.
“Anggaran itu menurut fakta persidangan dalam perkara ini dianggap fiktif, sehingga kita lakukan penyilidikan atas dasar pengembangan putusan pengadilan,” jelasnya.
Richard bahkan memastikan kemungkinan besar penyidik menetapkan tersangka lain terhadap pekerjaan pengawasan proyek Masjid raya halsel.
“Ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja nanti proses penyelidikan dan perkembangan kasus ini seperti apa, kita akan sampaikan,” pungkasnya.
Diketahui, saksi yang sudah diperiksa adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M Imran dan beberapa orang lainnya.
Dalam kasus ini Kejati Maluku Utara menetapkan satu tersangka yakni mantan Kadis Perkim dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, Ahmad Hadi. Kasus tersebut sudah disidangkan pada Selasa, 7 Agustus 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate memvonis Ahmad lima tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan badan selama tiga bulan. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona