banner 468x60

Kejati  Segera Umumkan Tersangka Korupsi Program Pasar Murah Disperindag Malut

Foto : Akun FB Penkum Kejati Malut

Klikfakta. id, TERNATE– Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program pasar murah tahun anggaran 2021–2023 yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp7 miliar dipastikan segera memasuki babak penting.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara sebagai dasar penetapan tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejati Maluku Utara Sufari melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Fajar Haryowimbuko, Sabtu (6/12/2025).

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI Perwakilan Maluku Utara,” ujar Fajar.

Ia menjelaskan, setelah hasil audit diterima, tim penyidik akan segera menggelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.

“Kalau hasilnya sudah turun, langsung kita lakukan gelar penetapan tersangka. Prosesnya memang seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi penyidikan, tim Pidsus Kejati Malut telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari rekanan atau pihak ketiga, pejabat di lingkungan Disperindag, hingga para penerima manfaat program pasar murah.

“Saksi yang kami periksa tentu dari pihak ketiga, kemudian dari dinas, dan juga para penerima manfaat. Pemeriksaan sudah dilakukan di beberapa kabupaten dan kota,” ungkap Fajar.

Sebagai informasi, pada Kamis, 19 Agustus 2025 lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara telah melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Maluku Utara sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi program pasar murah tersebut. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page