Kemenkum Malut Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Batik dan Produk Kreatif Halteng

Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (HKI) bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan berlangsung di Kanwil Kemenkum Malut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya antara kedua pihak yang berfokus pada upaya peningkatan jumlah pendaftaran HKI dari pelaku ekonomi kreatif di wilayah Maluku Utara (21/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Oktovianus Panusi Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Marsuni HI. Muhammad Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Tengah.

Tim Bidang KI Kanwil memberikan pendampingan teknis secara langsung mulai dari pembuatan akun pengguna hingga proses pendaftaran HKI melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id).

Pendampingan ini juga meliputi penjelasan mengenai alur permohonan, penyusunan dokumen pendukung, serta tata cara verifikasi administrasi agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan efisien.

Dari hasil koordinasi dan fasilitasi tersebut, telah berhasil didaftarkan hingga terbit sertifikat HKI untuk sejumlah karya kreatif khas Halmahera Tengah, di antaranya Batik Tari Lalayon, Batik Wlongsili, Batik Insan Fagogoru, Batik Gamrange, Batik Wepange, Batik Bidadari Boki Maruru, Batik Fagogoru, Batik Wicobapake, Batik Keetnikan Bumi Fagogoru, Batik Fagogoru dan Dimensi Batik, serta Lukisan Daun. Selain itu, terdapat beberapa merek kolektif yang masih dalam proses pendaftaran, antara lain Munara Jaya Fagogoru, Subamew Welcome Drink, Were Bagea Sagu, dan Minuman Sari Buah Pala Falgaly.

Melalui kegiatan ini, Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut berperan aktif dalam mendorong kolaborasi lintas instansi guna memperkuat perlindungan hukum bagi karya dan produk lokal. Fasilitasi ini juga menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif agar memiliki kesadaran akan pentingnya pendaftaran HKI sebagai langkah strategis dalam melindungi aset intelektual sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah di tingkat nasional maupun internasional.

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah terjalin bersama Pemkab Halteng. Argap mendorong percepatan pendaftaran kekayaan intelektual di daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kreatif dan melindungi identitas budaya lokal.

“Setiap karya cipta dan produk daerah adalah kekayaan bangsa yang harus dilindungi. Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar semakin memahami pentingnya perlindungan HKI. Kita ingin karya kreatif Maluku Utara, seperti batik Fagogoru dan produk khas lainnya, tidak hanya dikenal, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa fasilitasi seperti ini tidak hanya akan meningkatkan jumlah permohonan HKI, tetapi juga memperkuat ekosistem inovasi daerah. Kanwil berencana untuk melakukan pendataan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, termasuk merek-merek kolektif dan karya budaya tradisional, sebagai langkah strategis dalam menyusun program pembinaan dan promosi HKI di masa mendatang.

“Kanwil Kemenkum Malut terus memperluas sinergi bersama seluruh pihak dalam meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” pungkasnya. (hms/red) 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page