Klikdakta. id, TERNATE–Dalam rangka pelaksanaan rencana aksi perjanjian kerja sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dengan Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menghadiri kegiatan Sosialisasi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengaduan Pungli secara virtual pada Selasa (25/02/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Zulfahmi, beserta jajaran, bertempat di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkum Malut.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum, Baroto dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak korupsi.
“Kami selalu berupaya untuk memberantas tindak korupsi dengan membuka ruang-ruang pengaduan bagi masyarakat. Upaya ini selalu dikawal sehingga bisa maksimal dalam membangun budaya antikorupsi,” ujar Baroto.
Dalam pemaparannya, narasumber dari KPK, Irianto Bagus PLPM, menjelaskan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menguraikan tiga jenis utama korupsi, yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption/state capture corruption. Selain itu, ia juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan.
“Gratifikasi berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi, serta tidak membutuhkan kesepakatan. Sementara suap dilakukan dengan kesepakatan secara tertutup dan bersifat transaksional, “.
Sedangkan pemerasan terjadi karena adanya permintaan sepihak dari penerima dengan sifat memaksa dan penyalahgunaan kuasa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan komitmennya dalam mendukung gerakan antikorupsi di lingkungan Kementerian Hukum.
“Kami di Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen penuh dalam membangun budaya antikorupsi.Sosialisasi seperti ini sangat penting sebagai pengingat agar seluruh jajaran memahami dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencoreng integritas institusi,” tegas Argap Situngkir.
Lebih lanjut, Argap Situngkir berharap agar seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Malut benar-benar mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam menjalankan tugasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Malut semakin memahami pentingnya pencegahan korupsi dan mampu menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. (hms/red)Ā