Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda RTRW Halmahera Utara 2025–2045 

Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan Ranperda RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi arah pembangunan jangka panjang Halmahera Utara yang harus disusun secara matang dan konsisten.

Menurut Argap Situngkir, harmonisasi Ranperda bersifat strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui harmonisasi ini Kanwil Kemenkum Malut memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas, sejalan dengan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah berkelanjutan,” terang Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (12/9/2025).

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi memimpin rapat harmonisasi yang dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Halmahera Utara, Kepala Bagian Hukum Halmahera Utara, serta diikuti secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan para JFT terkait.

Dalam sambutannya, Zulfahmi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Proses ini bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi aspek pemantapan dan pembulatan konsepsi.

“Hingga tahun 2025, Kanwil Kemenkum Malut telah melakukan harmonisasi terhadap 84 produk hukum daerah. Ranperda RTRW ini sangat strategis karena menjadi pedoman arah pembangunan Halmahera Utara dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas PUTR Halmahera Utara menyambut baik proses harmonisasi ini dan menegaskan bahwa Ranperda RTRW akan menjadi instrumen penting dalam membangun kepastian hukum, mempercepat pembangunan, serta mendorong iklim investasi di daerah.

Ia juga mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Malut yang memastikan peraturan daerah ini tidak tumpang tindih dan konsisten dengan regulasi di tingkat provinsi maupun nasional.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis konsepsi oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki, baik terkait aspek teknis penulisan, substansi, kewenangan pembentukan, hingga sistematika rancangan peraturan.

Perbaikan ini diharapkan memperkuat kualitas regulasi yang akan ditetapkan. hms/red) 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page