(Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan Koordinasi dengan Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Senin 29 Januari 2024.( foto: Humas Kemenkumham Malut)

Klikfakta.id,JAKARTA– Dalam rangka penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan Koordinasi dengan Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Senin 29 Januari 2024.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Joni Rumagit, serta tim yang terdiri dari Pejabat administrator keimigrasian serta pelaksana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara.

Koordinasi dilaksana bertempat di ruang Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, yang disambut oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Agung Nugraha dalam komunikasinya Agung menyampaikan bahwa akan dilaksanakan peremajaan alat yang dilakukan menunggu usulan dari BMN Direktorat Jenderal Imigrasi.

 Ia  juga menyampaikan bahwa dari BMN harus menyurat ke seluruh UPT Keimigrasian untuk mengetahui berapa kebutuhan yang akan di adakan sehingga baru bisa dilaksanakan paling cepat pertengahan tahun anggaran 2024 atau tahun anggaran 2025.

Dalam lanjutan, ia juga menginformasikan bahwa pengiriman Unit Perangkat Computer tahun anggaran 2023 ke seluruh Divisi khususnya ke Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara sudah diterima dengan baik  tanpa ada kerusakan dan UPT Keimigrasian  merupakan bagian dari program peremajaan alat pelayanan keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi optimis bahwa peremajaan alat ini akan memberikan dampak positif terhadap kualitas layanan publik dan memperkuat infrastruktur Kanwil Kemenkumham Malut bersama jajaran untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *