Klikfakta.id, TERNATE– Penasehat hukum (PH) terdakwa mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Suprayidno, Agus Salim R. Tampilang menilai sidang pemeriksaan saksi ahli atas dugaan korupsi mandi cuci kakus (MCK) fiktif, pada Senin 23 Juni 2025 kemarin sangat menguntungkan kliennya.
Diketahui dalam persidangan digelar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri (PN) Ternate, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menghadirkan empat orang saksi ahli untuk diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pembangunan MCK.
Dalam kasus tersebut dengan empat orang terdakwa yang didirikan JPU Kejari Taliabu, diantaranya mantan kepala dinas PUPR Pulau Taliabu Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M. Rizal Digatama dan Melanton.
Sementara saksi ahli sebanyak 4 orang yakni Ir. Rizaldi Edo Putra dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, kemudian dua saksi ahli bangunan pada Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi (LAJK) di Makassar sejak 2019 yaitu Ir Fadly Arirja Gani dan Ir Mohtar Gani, serta Abdul Wahid Saraha, dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Agus kehadiran empat saksi tersebut menguntungkan kliennya karena dalam pemeriksaan ahli dari BPK RI Ir. Rizaldi Edo Putra mengakui saat dimintai keterangan oleh penyidik kejari Taliabu pada beberapa waktu lalu sempat turun ke lapangan melihat seluruh pembangunan MCK secara fisik dan telah selesai dibangun, bahkan sebagian besar sudah digunakan oleh Masyarakat setempat.
Bahkan ahli tetap melakukan perhitungan dengan cara wawancara beberapa kepala Desa yang akhirnya ahli memberikan kesimpulan bahwa pekerjaan tersebut adalah fiktif.
Anehnya dia selaku saksi ahli tidak terlalu yakin dengan perhitungannya sendiri, sehingga Ia menyerahkan seluruh perhitungan kerugian negara kepada majelis hakim untuk menilai.
“Kemudian majelis menjawab bahwa mereka telah memeriksa saksi-saksi, dan hasilnya tidak demikian, semuanya akan dipertimbangkan oleh majelis karna tetap mengedepankan rasa keadilan bukan kesimpulan,” ujar Agus, Ahad 29 Juni 2025.
Selain itu, kata Agus ahli juga mengatakan bahwa dirinya telah menghitung kerugian negara untuk dibebankan kepada masing-masing terdakwa dan hasil tersebut pihaknya tidak pernah mendapatkan bukti pergeseran uang kepada terdakwa.
“Karena saksi mengatakan dia lakukan hanya dengan cara wawancara beberapa orang saksi, tanpa mengkonfentir kepada para terdakwa, tapi langsung berkesimpulan bahwa uang-uang tersebut berada para terdakwa,” ucapnya.
Sementara kedua saksi ahli bangunan saat memberikan keterangan mengakui bahwa seluruh proyek MCK fiktif telah selesai dibangun.
Hanya saja ada beberapa aitem yang tidak dikerjakan seperti ringbalok, beton bertulang, selain itu sudah selesai dikerjakan, bahkan tidak ada masalah, karena sebagian masyarakat telah menggunakannya.
“Untuk mendapat volume kedua ahli itu menggunakan alat ukur meter dengan melakukan perhitungan, sementara dari tingkat kekerasan bangunan ahli tidak mengetahui sehingga tak bisa memberikan kesimpulan lebih lanjut,” kata Agus, mengutip keterangan saksi ahli.
Sementara saksi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam keterangannya mengatakan bahwa mantan Bupati Aliong Mus memerintahkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu Abdul Kadir Nur Ali untuk mencairkan anggaran.
Dalam pencairan itu tanpa dilengkapi dengan dokumen jaminan pemeliharaan, maka itu adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dan bisa dimintai pertanggung jawaban hukum lantaran uang proyek cair dari BPKAD itu tak ada yang mengintervensi.
“Sehingga perintah mantan bupati Taliabu Aliong Mus yang untuk mencairkan anggaran adalah hal yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Atas keterangan ahli, Agus mengaku kliennya Suprayidno dan tiga terdakwa lainnya mengakui bahwa alhi BPK RI tidak pernah menkonfentir mereka dengan saksi-saksi lain sehingga kerugian negara yang dibebankan kepada para terdakwa tersebut hanyalah kesimpulan.
Menurut Agus keterangan ahli bangunan, ketiga terdakwa mengakui tidak mengerti dan membenarkan keterangan ahli pengadaan barang dan jasa, sementara terdakwa melanton mengatakan ahli BPK RI pernah memeriksa dirinya sehingga seluruh uang keluar dan masuk itu atas perintah Yopi Saraung.
“Uang itu tidak pernah dikirim ke terdakwa Suprayidno, bagimana bisa ahli memberikan kesimpulan bahwa uang-uang yang keluar dari rekening DSM itu dikirim ke Suprayidno, padahal itu tidak ada,” pungkasnya, menutup keterangan saksi ahli. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona