Klikfakta.id, TERNATE– Penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai penolakan.
Kali ini datang dari Forum Kerukunan Umat Beragama) Maluku Utara yang menilai RKUHAP ini bisa merusak sistem penegakkan hukum di Indonesia.
Pasalnya, asas dominus litis yang terdapat didalam RKUHAP bisa memberikan kewenangan penuh terhadap sebuah perkara diajukan kedalam persidangan atau tidaknya juga dapat menghentikan atau menunda.
“Saya Adnan Mahmud ketua FKUB Maluku menolak dengan tegas RKUHAP tentang asas Dominus litis atau pengendali perkara,” ujar Adnan melalui rekaman video yang diterima Klikfakta.id, pada Selasa 11 Februari 2025.***
Editor : Redaksi
Penulis : Saha Buamona