banner 468x60

Kinerja Inspektorat pada Kepemimpinan Bassam Kasuba Dinilai Buruk, 178 Kades Diduga Tilep Dana Desa Tidak Ditindaklanjuti

Aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara serta Inspektorat Halsel, pada Rabu (19/11/2025)

Klikfakta.id, TERNATE – Selain menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dana desa, praktisi hukum Maluku Utara Agus R. Tampilang menilai kinerja Inspektorat yang dipimpin Bupati Halmahera Selatan Hassan Ali Bassam Kasuba jauh dari maksimal.

Bahkan, ia menyebut kinerja lembaga pengawas internal pemerintah yang dipimpin Bupati Halsel Bassam Kasuba itu sangat buruk karena tidak mampu menjawab berbagai persoalan kursial yang semakin terus bermunculan.

Agus mengatakan, berbagai persoalan terkait dengan pengelolaan anggaran mulai dari tata kelola pemerintahan di Halmahera Selatan sampai tingkat Kecamatan itu justru semakin marak terjadi.

Menurutnya mulai dari dugaan penyimpangan dana desa, aset daerah yang tidak tertib, hingga lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program-program strategis pemerintah.

Agus menegaskan pernyataan ini bukan tanpa dasar. Ia mencontohkan sebanyak 178 Kepala Desa yang sebelumnya sudah menjadi temuan Inspektorat Halsel atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Parahnya lagi, dari 178 Kades itu sebanyak 15 Kepala Desa juga telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sejak tahun 2020 namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan tindak lanjut dari Inspektorat.

“Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Bagimana masyarakat bisa percaya lembaga audit daerah, kalau temuan yang sudah jelas sekalipun tidak ditindaklanjuti?” tegas Agus kepada Klikfakta.id, pada Minggu (23/11/2025).

Untuk ia mendesak kepada Bupati Halmahera Selatan Hassan Ali Bassam Kasuba sebagai pimpinan daerah agar segera menindaklanjuti temuan 178 Kades termasuk yang sudah menandatangani SKTJM.

“Bupati harus perintahkan Inspektorat untuk memproses Kades tersebut, apalagi sampai sudah ada yang menandatangani SKTJM,” pungkasnya.

Sebab, lanjut Agus 15 Kades yang sudah menandatangani SKTJM berarti disitu pengakuan dan kesanggupan mereka untuk menanggung penuh kerugian negara atau kerugian lainnya yang disebabkan oleh perbuatannya.

Dokumen ini digunakan dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian kerugian negara dengan cara yang bertanggung jawab.

“Artinya para Kades yang tanda tangan SKTJM itu mereka telah siap menanggung segala resiko dikemudian hari ketika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara karena ulah dari perbuatan mereka,” tambanya.

Ia berharap kepada Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat, dan pemerintah Kecamatan termasuk Camat, agar instansi serta lembaga tersebut kembali menjalankan fungsi secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Sekedar informasi dari 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan, tercatat ada 178 kepala desa diduga menilep dana desa (DD) tahun 2020-2022 dengan nilai yang bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan kasus korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh 178 Kades ini terungkap, setelah Inspektorat Halmahera Selatan melayangkan surat panggilan kepala desa, baik yang aktif maupun mantan.

Surat panggilan yang ditandatangani langsung Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo 29 Februari 2024 nomor 700/066/INSP-K/2024. Meminta agar Kades menghadap sesuai dengan jadwal di ruang rapat tanggal 4-8 Maret 2024 lalu.

“Sehubungan dengan tahapan tindaklanjut hasil temuan audit, maka dimohon kepada saudara sebagaimana jadwal yang terlampir diminta agar menghadap Inspektur untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan berupa administrasi dan finansial,” demikian isi surat panggilan Inspektorat.

Namun sayangnya, setelah pergantain Inspektur Inspektorat dari Asbur Somadayo ke Ilham Abubakar, seluruh dokumen hasil audit pun dinyatakan hilang.

Lucunya lagi, Inspektur inspektorat Halsel, Ilham Abubakar saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu-menahu terkait dengan berkas atau barang bukti korupsi 178 kades, sesuai yang dipanggil Inspektur Inspektorat lama Asbur Somadayo.

“Saya tidak bisa berkomentar apa-apa karena saya tidak tahu hasil audit tahun 2020-2022 ada dimana,” ujar Ilham pada Jumat (19/7/2024) lalu.

Ilham berujar 178 Kades yang pernah dipanggil mantan Inspektur Asbur pada 29 Februari 2024 itu tidak melibatkan staf dan semua Irban tak mengetahui proses pemanggilan tersebut.

“Karena saya tidak tau jadi tidak berani menunjukkan adanya tindaklanjuti hasil audit Tipikor 178 Kedes di Halsel sudah sampai dimana,” katanya.

Lagian, lanjut Ilham sejak Asbur pindah sampai saat ini tidak ada penyerahan dokumen kantor, silahkan tanyakan ke mantan Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo.

“Jadi nanti kalian tanyakan ke mantan Inspektur Asbur yang sekarang telah menjabat sebagai staf ahli Bupati,” ucapnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page