Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara dengan tegas menilai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tidak taat terhadap prinsip negara hukum.
Penilaian ini lantaran penyidik Ditreskrimum tengah memproses sengketa lahan di Kelurahan Ubo-Ubo dengan dalil bahwa warga setempat melakukan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengatakan, klaim kepemilikan tanah yang dilakukan Polda Malut tidak serta merta dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap warga.
Terutama ketika status dan dasar perolehan hak atas tanah tersebut masih menyisakan banyak persoalan yuridis yang serius.
“Klaim Kepemilikan tanah oleh Institusi Negara harus diuji, bukan diasumsikan sah. Begitupun klaim lahan 4,9 hektar milik Polri berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 2006, itu tidak bisa diterima begitu saja secara hukum,” ujar Zulfikran Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, Institusi negara termasuk Polri, bukan subjek Hak Milik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Kemudian, secara hukum yang dimungkinkan bagi instansi negara adalah Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL), bukan Hak Milik.
“Jika benar sertifikat yang diklaim adalah SHM, maka terdapat indikasi cacat subjek hukum atau cacat administratif, justru harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pertanahan, bukan dijadikan dasar pemidanaan,” tegasnya.
Zulfikran menyebut, status kepemilikan tanah tersebut belum dapat dianggap final dan tidak disengketakan. Karena pasal penyerobotan dan masuk pekarangan tanpa izin itu tak terpenuhi unsurnya.
Sebab kata Zulfikran, penerapan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, itu tidak tepat secara hukum.
Karena warga Ubo-Ubo telah menguasai dan menempati lahan tersebut secara fisik selama bertahun-tahun, bahkan sampai puluhan tahun, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai “masuk” atau “menyerobot”.
“Status hak atas tanah masih disengketakan, bahkan telah dibicarakan pada level pemerintah daerah dan kementerian ATR/BPN sebagai konflik agraria yang masih memerlukan solusi administratif. Jadi dalam hukum pidana, tanah yang masih dipersengketakan tidak dapat dijadikan objek delik pidana,” tukasnya.
Zulfikran mengingatkan, bahwa KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menegaskan prinsip hukum pidana adalah upaya terakhir ultimum remedium.
Apalagi, mengandung dengan unsur sejarah penguasaan, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka penyelesaian administratif.
“Polda harus paham hukum, agar tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana, apalagi dengan ancaman penjara terhadap warga sipil,” tandasnya.
“LBH Ansor menilai proses penyelidikan ini prematur dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena aparat negara bertindak sebagai pihak yang mengklaim tanah sekaligus sebagai penyidik,” ujarnya.
LBH Ansor mendesak agar segera penghentian proses pidana terhadap warga Ubo-Ubo, Ternate menuntut pembukaan dan pengujian dasar klaim kepemilikan tanah oleh Polda Malut secara transparan.
Kemudian mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum pertanahan dan perdata, bukan kriminalisasi dan meminta aparat penegak hukum menghormati hak warga dan asas kehati-hatian dalam konflik agraria.
Sebelumnya Warga Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate yang menempati tanah milik Polda Malut seluas 4,5 hektare diberikan peringatan.
Peringatan ini melalui pemasangan plang yang bertuliskan peringatan keras untuk warga di tiga Kelurahan yang dipasang disejumlah titik utama di Kelurahan Ubo-Ubo.
Pemasangan plang peringatan dilakukan setelah melalui mediasi hingga diberikan surat somasi sampai tiga kali dilayangkan kepada 168 warga yang menempati tanah milik Polri.
Dalam plang yang terpasang tercatat tanah milik Polda Malut berdasarkan sertifikat atau hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara seluas 4,5 hektare.
Barang siapa yang menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan dan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. (sah/red)















