Komisi I DPRD Sula Gelar RDP Bersama Aliansi Pemuda Kabau Pantai Bahas Dugaan Penyelewengan DD Tahun Anggaran 2022

Klikfakta. id, KEPSUL- Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Pemuda Desa Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat, serta perwakilan masyarakat Desa Wailoba Kecamatan Sulabesi Tengah, pada Selasa (08/07/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Safrin Gailea, dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, yakni Amanah Upara, Masmina Ali Umacina, Yana Lek, Halik Teapon, dan Ramli Hasan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Aliansi masyarakat Desa Kabau Pantai, Aziz Apal, mengungkapkan, kehadiran mereka dalam RDP adalah untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Kabau Pantai Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Desa Kabau Pantai Murid Umamit.

“Permasalahan kami adalah anggaran desa tahun 2022. Ada empat item kegiatan besar yang sama sekali tidak pernah dilaksanakan dan beberapa item lainnya, padahal anggarannya sudah dicairkan. Bahkan kegiatan tersebut telah diaudit oleh Inspektorat, dan saya sendiri yang mengantar laporannya,”

Aziz juga menyoroti hasil audit Inspektorat yang menunjukkan adanya temuan.

Namun, menurutnya, hingga kini sudah hampir tiga tahun tidak ada itikad baik dari Kepala Desa Murid Umamit untuk mengembalikan dana tersebut.

“Kepala desa tidak punya niat baik sama sekali. Permasalahan ini sudah cukup lama, dan tidak ada penyelesaian, ” tegasnya.

Aziz berharap, hasil rapat ini bisa menjadi dasar solusi konkret, serta mendesak DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda), dalam hal ini Bupati, untuk menonaktifkan sementara kepala desa Kabau Pantai Murid Umamit.

“Kami minta Ketua DPRD segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan sementara kepala desa, agar bisa fokus menyelesaikan permasalahan dana desa ini, “desaknya.

Aziz juga menyesalkan langkah pemda yang sebelumnya sempat menonaktifkan kepala desa Murid Umamit, namun kemudian mengaktifkannya kembali menjelang tahun 2024 tanpa penyelesaian kerugian negara.

“Ada temuan dari Inspektorat terkait dana desa tahun 2022. Kepala desa sempat dinonaktifkan, tetapi kemudian diaktifkan kembali tanpa melalui proses ganti rugi. Padahal temuan itu masih ada, ” sebitnya.

Selain itu, Aziz juga meminta agar Komisi I DPRD menjadwalkan kunjungan kerja ke desa Kabau Pantai untuk melihat langsung kondisi dan mendengar aspirasi masyarakat di lapangan.

“Kalau bisa, dijadwalkan kembali untuk Komisi I turun langsung ke desa kami,” pintanya.

Bahkan Aziz mengungkapkan kepada Komisi I DPRD pada saat RDP bahwa, laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Kabau Pantai tahun 2022.

Saat ini juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Kami juga menyampaikan bahwa terkait masalah Kades Kabau Pantai telah di laporkan ke Jaksa. Sehingga saya meminta kepada DPRD kasus harus di kawal, ” ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sula, Safrin Gailea, menyampaikan bahwa RDP yang digelar bersama perwakilan masyarakat Desa Kabau Pantai dan Desa Wailoba belum menghasilkan kesimpulan atau titik temu yang jelas.

Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran beberapa instansi terkait yang sebelumnya telah diundang.

“Kami sudah mendengar seluruh aspirasi dan penyampaian dari masyarakat. Namun, karena beberapa instansi yang kami undang tidak hadir, maka RDP ini belum dapat dituntaskan dan akan kami jadwalkan ulang, ” pungkasnya. ***

Editorb     : Redaksi

Pewartan : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page