Komisi II DPR RI Ingatkan Pj Kepala Daerah di Maluku Utara Tak Cawe- cawe di Pilkada 2024 

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Anggota DPR RI pada Komisi II Komarudin Watubun, mengingatkan kepada penjabat (Pj) kepala daerah Kabupaten dan Kota se Provinsi  Maluku Utara, untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis selama Pilkada 2024 di Maluku Utara.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Komarudin Watubum saat menghadiri Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdsus) yang berlangsung di Royal Resto Kelurahan Kalumpang Kota Ternate pada Jumat 8 November 2024.

banner 325x300

Komarudin menegaskan kepada Pj. kepala daerah Kabupaten dan Kota se Provinsi Maluku Utara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa kenakan sanksi pidana, jika terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan in, beberapa waktu lalu pihaknya telah menympaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tertibkan wali kota jayapura, yang saat ini sedang lagi diperiksa.

Maka ini juga diberlakukan kepada seluruh Pj Kepala Daerah di Indonesia, termasuk Maluku, dan Maluku Utara, serta kabupaten dan kota.

“Jangan main-main untuk terlibat politik praktis. Kami berharap kepada Bawaslu Malut dan Kabupaten Kota bertindak tegas dengan kepada Pj. Gubernur,Bupati dan Walikota yang terlibat cawe-cawe segera ditindak,” tegas Komarudin.

Ia bahkan meminta kepada seluruh jajaran untuk mendukung Presiden RI Prabowo Subianto dalam membangun demokrasi yang substansi dan bermartabat.

“Para pejabat daerah jangan pernah cari muka, kalian semua harus kerja yang benar. Karena, ketika mereka bermasalah tidak ada yang membela mereka,” tukasnya.

Tugas mereka para Pj. Kepala Daerah lanjutnya, itu memberi pelayanan yang adil bagi semua kandidat yang maju di pilkada baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Tidak hanya itu, Politisi PDIP ini juga menegaskan  Pj Kepala daerah jangan sampai menggunakan dana negara untuk melakukan sosialisasi calon kepala daerah tertentu.

“Karena sampai temuan berdasarkan data, maka akan kita pidanakan. Dan mereka ini ASN yang diatur oleh UU (soal) netralitasnya, maka mereka harus menjaga dengan baik,” pungkasnya. ***

Editor   : Armand 

Penulis : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page