Konsumsi Narkotika Jenis Shabu Kedua Pria Ini Di Ringkus Satres Narkoba Polres Halut

banner 120x600

Klikfakata.id, HALUT– Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara berhasil meringkus dua pemuda berinisial MR alias IKI (25)dan MFK alias UCOK (26) keduanya tangkap lantaran mengkonsumsi narkotika jenis Shabu di dua tempat berbeda yakni Desa Gosoma dan desa Gamsungi kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru Menjelaskan, pengunkapan kasus tindak pidana (TP) narkotika golongan I jenis sabu dilakukan pada Rabu ( 26/2/25 ).

banner 325x300

Menurutnya, pengungkapan Berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan dilokasi sesuai laporan dari masyarakat, ternyata benar adanya terlapor MR berada di salah satu kamar kos di desa Gosoma kecamatan Tobelo.

Saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet miliknya.

Dari hasil pengembangan sdr IKI menyebutk satu nama lain yakni MFK selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumahnya di desa Gamsungi kompleks Kampung Cina kecamatan Tobelo, Saat penggeledahan badan dan rumah di temukan beberapa barang Saset bekas

“Barang Bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme, iPhone,” katanya

Dari hasil test Urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (hms/red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page