Klikfakta.id, TERNATE– PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) dikenal sebagai perusahaan yang memberikankontribusi besar bagi masyarakat Maluku Utara, dibawah Presiden Direktur, Haji RobertNitiyudo Wachjo telah banyak memberikan dampak sosial-ekonomi tidak hanya bagimasyarakat lingkar tambang NHM tapi juga secara luas di Provinsi Maluku Utara.
Namun, ada tuduhan yang diajukan oleh Muhamad Iram Galela, yang mengklaim adanya tindakan tidak etis yang melibatkan pimpinan NHM.
Iksan Maujud selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah dibantah dalam persidangan.
“Tuduhan bahwa dana yang diberikan oleh NHM adalah suap untukmendapatkan izin tambang tidaklah benar. NHM telah memperoleh izin Kontrak Karyayang sah dari pemerintah pusat, yang ditandatangani langsung oleh Presiden, samaseperti perusahaan-perusahaan tambang besar lainnya,” ujar Iksan.
NHM telah menyumbangkan sekitar 12 triliun rupiah dalam bentuk pajak dan royalti,serta lebih dari 5 triliun rupiah dalam royalti. Selama pandemi COVID-19, perusahaanini bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menyediakan peralatan medis,sembako, dan tempat karantina bagi pasien, yang berperan dalam menurunkan angkakematian secara signifikan di Maluku Utara.
Selain itu, NHM juga melaksanakanberbagai program sosial, seperti menyediakan beasiswa, membangun lebih dari 1.000rumah layak huni, dan merenovasi gereja serta rumah ibadah lainnya di sekitartambang.Lebih lanjut, Iksan menegaskan bahwa NHM sebagai perusahaan yang beroperasi diMaluku Utara, tetap menghormati pimpinan daerah seperti Bupati dan Gubernursebagai otoritas daerah.
“Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terkait izin tambang dari pemerintah daerah, namun sebagai bagian dari masyarakat, kami selalumenghormati otoritas daerah.” Ucapnya
Iksan juga mempertanyakan motivasi di balik tindakan M. I. Galela yang telah mencemarkan nama baik NHM.
“Masyarakat sudah bisa menilai sendiri apa yangmelatarbelakangi tindakan M. I. Galela. Kami merasa perlu untuk membersihkan namabaik perusahaan dan memastikan dipertanggungjawabkan,” tambah Iksan.
Sebagai kuasa hukum NHM, Iksan mengimbau masyarakat, khususnya anggota AMPP Togammoloka, untuk melihat kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan masalah pribadi M. I. Galela dengan organisasi AMPP Togammoloka.
“Perbuatanyang dilakukan oleh M. I. Galela adalah tanggung jawab pribadi yang harus di pertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Iksan.
Iksan juga menyatakan bahwa NHM akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapapun yang berusaha mencemarkan nama baik perusahaan dan kliennya.
“Kamisiap menghadapi siapa pun yang mencoba merusak reputasi NHM dan akanmenindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (hms/red)
Komentar