Koordinasi Dengan Pihak Terkait, Polda Malut Selidiki TPPO Dengan Korban 4 Warga Halsel

Klikfakta.id, SOFIFI — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara selidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban empat warga Halmahera Selatan.

Penyelidikan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban, pada (6/10/2025) lalu.

Berdasarkan Laporan dapat dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 6 Oktober 2025, atas nama Fantila Arista selaku kakak korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa untuk saat ini penyidik telah melakukan penyelidikan.

“Kita juga sudah periksa pelapor dan sejumlah saksi di Halmahera Selatan,” ujar Gede Putu yang dikonfirmasi sejumlah media pada Senin (27/10/2025) di Sofifi Maluku Utara.

Polda Malut juga akan berkoordinasi dengan Bareskirm, Kementerian Luar Negeri, dan badan perlindungan Migran Indonesia, serta Direktorat Jendral Imigrasi maupun Kemnaker.

“Koordinasi ini, untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, empat korban TPPO tersebut, masing-masung bernama Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni.

Diketahui mereka diberangkatkan ke luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp. 12 juta per bulan.

Pihak yang diduga kuat sebagai perekrut adalah seseorang bernama Dindong, yang menawarkan pekerjaan tersebut kepada para korban.

Dari situ, beberapa hari setelah keberangkatan, Feni menghubungi keluarganya dan mengaku ternyata tidak berada di Thailand, melainkan di Myanmar.

Bahkan Feni juga mengungkapkan ke keluarga bahwa tidak mengetahui nama perusahaan tempat bekerja, karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi di lokasi itu. (sah/red) 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page