Klikfakta.id KPK keluarkan pengumuman terbaru. Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Aturan ini berlaku mulai 2024 yang diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023

Dilansir dari Radar Madura.id, Kamis 11 Juli 2024, Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini.

Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi.

KPK Keluarkan Aturan Baru, Bagi Seluruh Kepala Desa Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Juli 2024.***

Sumber : NKRIPOST.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *