banner 468x60

KPPN Tobelo Salurkan Dana Kurang Bayar DBH Pajak 2023 untuk TA 2025 Senilai Rp 33,5 Miliar

Klikfakta.id, HALUT – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun 2023 yang dialokasikan pada Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kepala KPPN Tobelo, Atik Purnomo, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran kurang bayar DBH Pajak Tahun 2023. Kekurangan ini muncul setelah dilakukan rekonsiliasi, yakni perhitungan ulang berdasarkan data penerimaan pajak final. Hasilnya, ditemukan selisih yang harus dibayarkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Kurang bayar DBH Pajak Tahun 2023 TA 2025 disalurkan ke tiga wilayah kerja, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai,” ujar Atik, Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan, tujuan penyaluran DBH adalah untuk mendukung pendanaan pelaksanaan desentralisasi serta mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.

Adapun total penyaluran dana mencapai Rp 33.526.158.000, dengan rincian: Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 2.133.237.000 Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 29.918.226.000 Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 1.474.695.000.***

Editor : Redaksi

Pewarta : Samuel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page