Klikfakta.id,HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo belum lama ini, kembali menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant periode Februari Gelombang I Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp67,9 miliar.
Dana tersebut disalurkan kepada dua pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara, yakni Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Timur.
Penyaluran DAU Block Grant dilakukan pada Jumat (30/1/2026) melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sesuai ketentuan, penyaluran DAU dilakukan pada hari kerja terakhir bulan sebelumnya setelah pemerintah daerah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk penyampaian laporan yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kepala KPPN Tobelo, Atik Purnomo, menjelaskan bahwa DAU merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAU terbagi menjadi dua jenis, yaitu DAU Block Grant yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik dan DAU Specific Grant yang penggunaannya telah ditetapkan,” jelas Atik.
Lebih lanjut, Atik menyampaikan bahwa penyaluran DAU Block Grant diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di masing-masing kabupaten penerima.
Adapun rincian penyaluran DAU Block Grant kepada dua wilayah kerja KPPN Tobelo adalah sebesar Rp38.212.461.000 untuk Kabupaten Halmahera Utara dan Rp29.734.675.000 untuk Kabupaten Halmahera Timur.
Dengan penyaluran dana ini, pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat mengelola anggaran secara optimal dan tepat sasaran demi mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah.(red/hms)













