Klikfakta. Id, HALUT–  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara menyalurkan dana DAU yang tidak di tentukan penggunaannya (Block Grant) di lingkup Wilayah kerja.

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengatakan, DAU Block Grant yang transfer ke Kasda yaitu untuk periode bulan Oktober 2024 dengan total penyaluran sebesar Rp 80.416.245.127.

Atik menjelaskan, DAU Block Grant ini merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang pengelokasiannya mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah.

Hal ini seauai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Besaran DAU Block Grant bulan Oktober 2024 yang diterima oleh Pemda Halut dan Pulau Morotai mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya akibat dari pemotongan sesuai KMK Nomor 19 Tahun 2024 untuk hibah daerah kepada KPU dan Bawaslu Daerah dalam rangka membiayai pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024” jelasnya Senin (30/9/2024).

Ketiga Kabupaten tersebut masing masing Halmahera Utara sebesar Rp 29.190. 264.000., Halmahera Timur sebesar Rp 29.114.929.000 dan Kab. Pulau Morotai sebesar Rp 22.111.052.127.***

Editor    : Samuel Latumanase

Penulis  : Samuel Latumanase 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *