Klikfakta.id, HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) yang merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah.
Hal ini berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam di daerah tersebut.
Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengatakan, penyaluran DBH SDA mencakupkup 3 Daerah di Maluku Utara yang merupakan wilayah kerja KPPN Tobelo.
Menurutnya tujuan DBH SDA adalah mendukung desentralisasi fiskal sekaligus memberikan kompensasi kepada daerah penghasil atas pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. DBH terdiri dari dua jenis, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Untuk itu kata Atik, penyaluran dana ini dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Pada hari ini Kantor KPPN Tobelo telah menyalurkan DBH SDA untuk Periode Juli Gelombang I Tahun 2025,” ungkap Atik Kamis (31/7/2025).
Adapun rincian penyaluran DBH SDA meliputi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menerima sebesar Rp 8.615.951.000 Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menerima sebesar Rp 102.774.268.200 Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menerima sebesar Rp 8.562.908.400.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Samuel.L















