Klikfakta.id,MOROTAI– Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menerima penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Tahun 2023 yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2025. Penyaluran dilakukan melalui KPPN Tobelo dengan total nilai mencapai Rp11.889.238.000.
Kurang Bayar DBH SDA merupakan kondisi ketika dana yang telah dibayarkan pemerintah pusat lebih kecil dari porsi seharusnya, berdasarkan realisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Setelah data penerimaan SDA difinalisasi, ditemukan selisih kekurangan yang wajib ditransfer kembali kepada daerah pada periode anggaran berikutnya.
Kepala KPPN Tobelo menegaskan, dana ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendukung pembiayaan pembangunan, serta memastikan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat di Pulau Morotai.
Dengan tambahan kucuran dana Rp11,8 miliar ini, diharapkan Pemda Pulau Morotai dapat mengoptimalkan pembiayaan program prioritas, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.***
Editor : Redaksi
Pewarta: Samuel L















