Klikfakta.id, HALSEL – Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang menyoroti percakapan dan video telpon oknum KPU Halmahera Selatan (Halsel) Rusna Ahmad yang diduga mengarahkan untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Provinsi dari PKB.

Agus mengatakan percakapan dan video telpon oknum Komisioner KPU Halsel yang diduga mengarahkan PPK Botanglamang untuk memenangkan calon DPRD Provinsi itu pelanggaran pemilu yang harus diproses.

Menurut Agus itu adalah pelanggaran pidana jadi tidak ada alasan bagi pihak penegak hukum atau Gakumdu untuk tidak memproses oknum yang terlibat didalam percakapan whatsApp atau video telpon tersebut.

Karena percakapan dan video telpon itu sudah menunjukkan peristiwa pidana, dan kalau ada pihak yang membantah keterangannya bahwa itu bukan keterangan mereka buktikan saja pada saat pemeriksaan.

“Tapi paling tidak Gakumdu sudah menemukan bukti percakapan atau video telpon dan sebagainya, karena itu sudah menunjukkan peristiwa, jadi harus diproses secara hukum,” ujar Agus kepada Klikfakta.id pada Senin 18 Maret 2024.

Kata Agus perbuatan yang dilakukan itu adalah pelanggaran pidana, sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, karena penyelenggara pemilu harus bersikap Adil, jujur, terbuka dan profesional.

Jika memang tidaklah bersikap Adil, jujur, profesional atau ada arahan dari para caleg tertentu nanti para pihak merasa dirugikan, karena apa yang disampaikan itu merupakan tindak pidana.

Penyelenggara, kata Agus tidak bisa bertemu atau mengarahkan, karena semua dilarang, namun coba-coba dilakukan oleh oknum-oknum tersebut agar segera diproses secara pidana, karena peristiwa itu adalah perbuatan yang melawan hukum.

“Maka siapa saja yang terlibat didalam percakapan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum untuk diproses, jikalau memang dia oknum penyelenggara harus proses DKPP,” katanya.

Perbuatan penyelenggara seperti itu sudah tentu melanggar norma yang berada di DKPP tentang etik, karena etik itu mengatur agar supaya seorang penyelenggara harus bersikap jujur, adil, profesional dan terbuka terhadap kegiatan mereka sendiri.

“Namun kalau mereka mengarahkan pilihan kepada oknum-oknum tertentu maka ini sudah melanggar etik, siapa saja yang terlibat secara etik harus diproses dan dihentikan mereka dari penyelenggara,” tukasnya.

“Dan ini sangat memalukan, karena seorang penyelenggara tidak lagi menghormati dan menghargai norma- norma yang telah diatur didalam penyelenggara itu sendiri,” akunya.

Jadi sudah jelas siapa yang terlibat, baik itu KPU atau Bawaslu apabila terbukti maka harus diproses, bila perlu Gakumdu juga bersikap, karena Gakumdu adalah wujud dari keadilan pemilu. Orang-orang jika menuntut pelanggaran pemilu itu ke Gakumdu.

“Kalau Gakumdu tidak proses, maka Saya bisa katakan Gakumdu itu gagal total dalam melaksanakan tugasnya untuk menindak pelanggaran pemilu dan Saya anggap Gakumdu belum berbuat apa-apa,” tandasnya.

Ia juga menyatakan bahwa untuk saat ini Gakumdu tidak punya taring dan Gakumdu hanya memproses kasus- kasus yang kecil, bahkan tak berani mengusut kepada penyelenggara, jadi Gakumdu itu penegakkan hukumnya ada tebang pilih disitu.

Gakumdu, menurut Agus diberikan kewenangan dengan tugasnya bukan hanya menerima laporan dari aduan masyarakat bahkan Gakumdu juga harus menemukan dengan adanya pelanggaran yang terjadi.

“Jadi ini kalau memang sudah beredar video dan percakapan dimedia masa atau apapun agar segera Gakumdu bertindak, jangan hanya diam,” tegas Agus.

Untuk itu Gakumdu harus memproses oknum-oknum itu agar mereka juga mendapat ganjaran sesuai dengan perbuatan mereka, karena perbuatan ini diduga kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara itu sendiri.

Dan penyelenggara-penyelenggara ini kalau mau diperiksa dengan cepat dan lancar maka KPU dan Bawaslu Maluku Utara membekukan KPU dan Bawaslu Halsel sekarang juga.

“Kami mendesak membekukan penyelenggara di Halsel agar proses hukum bisa berjalan lancar, jika tidak maka mereka juga masih mempunyai kewenangan, maka susah untuk diperiksa,” tegasnya.

“Karena mereka juga terlibat didalam Gakumdu, dan ingat Gakumdu itu bukan hanya untuk proses terhadap pemilih atau pelanggar,” paparnya.

“Akan tetapi penyelenggara juga harus diproses kalau memang mereka telah melanggar undang-undang pemilu, maka siapa saja mempunyai kesamaan hak dimata hukum,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *