Klikfakta.id, TERNATE – Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) – Maluku Utara (Malut) kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya.
Selain itu Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda didesak untuk segera mencopot Ahmad Purbaya dari jabatannya sebagai Kepala BPKAD.
Desakan ini disampaikan FMAK Malut melalui Aksi demontrasi yang digelar pada Senin 17 Maret 2025 di kediaman Gubernur Maluku Utara di Ternate dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Koordinator aksi FMAK Malut Azis Abubakar menyampaikan bahwa Ahmad Purbaya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi 13 paket proyek di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Malut dengan nilai anggaran kurang lebih sebesar Rp49.871.676.162.00 (empat puluh sembilan miliar sekian rupiah).
Selain itu, kata Azis, Ahmad Purbaya juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) dalam maupun diluar daerah, pada tahun 2023 sebesar Rp27 Miliar, serta alokasi anggaran makan minum BPKAD Malut Rp11 miliar.
“Ini tindakan yang sangat melawan hukum dan tidak bisa ditolerir, karena 13 paket proyek dilingkup BPKAD Malut pada tahun 2023 itu anggarannya telah dicairkan 100 persen,” ujar Aziz dalam orasinya.
Namun anehnya progres pekerjaan tidak selesai, menurutnya ini adalah aib yang sangat memalukan, maka tidak ada alasan untuk Gubernur mempertahankannya sebagai kepala BPKAD Malut.
FMAK Malut lanjut Ajis telah mengantongi data bahkan merincikan dugaan korupsi 13 paket proyek yang diduga melibatkan Ahmad Purbaya.
Diantaranya, paket pekerjaan pembangunan kantin BPKAD Malut dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar lebih.
Paket pekerjaan pembangunan rumah dinas pejabat pemerintah senilai kurang lebih Rp1,8 miliar anggaran pos jaga dan ATM Rp293 juta lebih, paket pekerjaan pembangunan Mushallah BPKAD Malut dengan anggaran Rp3,5 miliar, dan gedung serba guna BPKAD Malut Rp9,4 miliar lebih.
“Kemudian paket pekerjaan pembangunan gedung asrama BPKAD Malut kurang lebih Rp28,1 miliar penataan lanscape BPKAD Malut area depan senilai Rp1,7 miliar lebih,” ungkapnya.
Selain itu, Ahmad Purbaya juga diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi paket pengawasan pembangunan gedung asrama BPKAD Malut yang kurang lebih Rp835 juta, serta dugaan korupsi pengawasan gedung serbaguna dengan anggaran Rp364 juta lebih.
“Untuk pengawasan pembangunan Mushallah, Ahmad Purbaya diduga melakukan praktik korupsi dengan jumlah anggaran Rp172 juta lebih dan belanja jasa konsultasi perencanaan arsitektur serta jasa arsitektur lainnya,” tukasnya.
Azis menduga, paket proyek perencanaan sarana pendukung gedung BPKAD Malut senilai Rp. 428 juta sekian serta sarana pendukung kurang lebih Rp841 juta sekian juga ada keterlibatan Ahmad Purbaya.
“Ada juga perencanaan rumah susun pegawai kantor BPKAD Malut Rp979 juta sekian sehingga jumlah anggaran 13 paket proyek dengan nilai kurang lebih Rp49 miliar ditambah dengan anggaran makan minum Rp11 miliar dan anggaran perjadin senilai Rp27 miliar,” paparnya.
Hal ini menurut FMAK Malut memang perbuatan tidak baik yang perlu dibasmi oleh Gubernur, dan APH, karena bagian dari perintah Presiden Prabowo, maka Sherly harus tegas,” tandasnya.
Selain mendesak gubernur mencopot jabatan Ahmad Purbaya, masa aksi FMAK Malut dengan membawa spanduk tuntutan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda, Kejati Segera periksa Kepala BPKAD Malut.
“Kami atas Nama FMAK Malut meminta APH Segera melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut,” desak FMAK Malut.
Dari 13 paket proyek dilingkup BPKAD Malut tahun 2023 itu telah dicairkan anggarannya 100 persen, tetapi kenapa progres pekerjaan tidak selesai. Ini patut untuk di lakukan penyelidikan,
“Kami mendesak KPK agar segera menelusuri harta kekayaan dan kepemilikan asset kepala BPKAD Malut, karena berdasarkan data e – Laman LHKPN KPK, bahwa Ahmad Purbaya diketahui telah melaporkan harta kekayaannya pada 13 Maret 2023,” pungkasnya.
Sementara periode tahun 2022, total harta kekayaan kepala BPKAD Malut senilai Rp.3,6 miliyar, padahal diketahui Ahmad Purbaya diduga memiliki sejumlah asset di Maluku Utara seperti sebuah bangunan kos-kosan mewah di Desa Lelilef Kabupaten Halmahera Tengah yang didaftarkan atas nama Musnawaty,
Ia menegaskan Kasubag Keuangan BPKAD Maluku Utara Safrina Marajabessy dan Badaruddin Sehe (Sopir Ahmad Purbaya) diduga tercatat memiliki sejumlah bidang tanah di kawasan Ibu Kota Provinsi (sofifi) yaitu bertempat Desa Kusu, Ampera, Bukit Durian, Galala serta Tanah seluas 2 haktare di Desa Dodinga Dekat Kampus Unkhair.
“Kami FMAK Malut berkomitmen akan tetap mengawal terus kasus ini dan menggelar aksi lanjutan dengan sejumlah LSM dan OKP di kantor Gubernur di Sofifi pada Kamis pekan depan, ” jelasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona