Klikfakta.id, TIDORE – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara kembali melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku pengedar minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Para pelaku diringkus petugas di dua lokasi berbeda, yakni di desa Galala dan Balbar, Kecamatan Oba Utara.
Pelaku FM di tangkap petugas pada Kamis 19 Juni 2025. Sementara berinisial FM (51) selaku Ibu Rumah Tangga (IRT) dari desa Galala, dan salah seorang pelaku lainnya inisial JL(24) pada Jumau 20 Juni 2025 di desa Balbar.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan penangkapan terhadap para terduga pelaku ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) 01 Kota Tidore Kepulauan tahun 2018.

“Untuk FM ditangkap dengan barang bukti 2 kantong plastik miras jenis cap tikus dan JL 6 kantong plastik,” ujar Suherlin, kepada Klikfakta.id, Jumat 20 Juni 2025.
FM selaku IRT ditangkap oleh unit intel Polsek Oba Utara saat melakukan deteksi dini terkait dengan tempat penjualan miras jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Oba Utara.
“Namun polisi mendapat informasi bahwa salah satu warga menjual miras jenis cap tikus sehingga unit intel bersama unit Reskrim dan unit Samapta melakukan penggerebekan,” katanya.
Sementara terduga pelaku JL ditangkap di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara pada Jum’at 20 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIT oleh unit Provos Polsek Oba Utara dan Reskrim serta Binmas.
JL ditangkap setelah mendapat infomasi bahwa di sebuah Kantor Surya Jaya Mulia Tama (SJMT) di Desa Balbar menjual miras jenis cap tikus.
Sehingga unit Reskrim menghubungi Piket Polsek Oba Utara untuk melakukan penggeledahan di tempat dengan barang bukti 6 kantong plastik cap tikus.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona