Lanjut Studi di Korsel, Kemenkum Malut Hadirkan Kemudahan Layanan Apostille

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyerahkan 8 dokumen apostille antara lain akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai dan kartu keluarga kepada dua pemohon yakni Sri Windi Handayani dan Seruni Candra yang berasal dari Kota Ternate.

Keduanya tengah mempersiapkan dokumen sebagai pemenuhan syarat untuk melanjutkan program pendidikan S2 di Korea Selatan (Korsel). Sembari sumringah saat menerima dokumen apostille dari Kanwil Kemenkum Malut yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Kasim Umasangadji.

banner 325x300

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut yang telah melayani dengan baik dalam pengurusan dokumen apostille,” kata Sri Windi Handayani di Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (4/3/2025).

Kasim pada saat yang sama menyampaikan komitmen Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan jajaran terkait pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya layanan apostille.

“Kanwil Kemenkum Malut selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk pelayanan apostille yang dapat digunakan masyarakat di luar negeri, terang Kasim.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir memastikan bahwa layanan masyarakat dapat berjalan dengan cepat, informatif, tepat dan bersih dari penyimpangan.

“Kami pastikan bahwa pelayanan apostille maupun seluruh layanan lain di Kanwil Kemenkum Malut mudah, dan transparan,” terang Budi Argap Situngkir.

Senada, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk layanan AHU seperti apostille.

Lebih lanjut Kabid Pelayanan AHU, Kasim menambahkan bahwa yang patut menjadi perhatian masyarakat pengguna layanan apostille bahwa dokumen yang diupload harus sesuai permintaan negara tujuan.

Barcode pada sertifikat, penulisan identitas dan pejabat pada dokumen harus sesuai dan dokumen yang diupload harus sesuai dengan permintaan pada aplikasi.

“Tidak kalah pentingnya adalah segel pada setiap dokumen agar tidak rusak, sehingga memudahkan proses lanjutan di negara tujuan,” pungkasnya. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page