Klikfakta.id, HALSEL — Tindakan Camat Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Ikram M. Djen, yang melaporkan warganya sendiri ke Polres Halmahera Selatan mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang.
Laporan tersebut terkait aksi pemalangan Kantor Desa Saketa dan Kantor Kecamatan Gane Barat yang dilakukan oleh warga pada Senin (13/10/2025).
Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan Camat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/795/X/2025/Sat Reskrim tertanggal 31 Oktober 2025, dengan dasar laporan pengaduan Camat Gane Barat pada 30 Oktober 2025.
Selanjutnya, Polres Halmahera Selatan juga mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/986/XI/2025/Sat Reskrim tanggal 5 November 2025 terhadap sejumlah warga Desa Saketa.
Menurut Agus, tindakan camat yang melaporkan warganya ke polisi merupakan langkah yang ceroboh dan tidak bijaksana, karena justru bisa memicu persoalan sosial yang lebih besar di masyarakat.
“Aksi pemalangan kantor desa dan kantor camat itu merupakan bentuk ekspresi kekecewaan warga terhadap pemerintah kecamatan yang dinilai tidak serius menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa,” ujar Agus kepada Klikfakta.id, Jumat (7/11/2025).
Agus menilai, seharusnya camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten menampung aspirasi masyarakat, bukan justru menempuh jalur pidana.
“Kalau warga menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, maka camat harus segera melakukan evaluasi, bukan malah melaporkan ke Polres,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak Polres tidak terburu-buru dalam menangani laporan tersebut, melainkan lebih dulu memeriksa akar persoalan yang menyebabkan warga bertindak demikian.
“Penyidik seharusnya turun memeriksa, apakah benar ada penyelewengan dana desa oleh kepala desa atau tidak. Jika benar, tindaklanjuti. Kalau tidak, barulah dihentikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menilai bahwa langkah camat melaporkan warga justru berpotensi menimbulkan konflik baru.
“Masyarakat yang dilaporkan itu punya keluarga. Jika langkah seperti ini diambil, justru bisa memicu persoalan hukum lain dan memperpanjang konflik di masyarakat,” katanya.
Agus menegaskan, camat semestinya berani menerima kritik dan aspirasi warganya karena jabatan camat merupakan jabatan politik yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati.
“Kalau camat melaporkan warga hanya karena pemalangan kantor, ini salah besar. Pemerintah yang aspiratif seharusnya tidak seperti itu,” tandasnya.
Ia menambahkan, tindakan warga justru bisa membantu aparat dalam mengawasi penggunaan keuangan desa. Karena itu, camat mestinya berterima kasih, bukan menakut-nakuti warga.
“Kalau benar ada korupsi dana desa, camat juga harus bertanggung jawab, karena tugasnya mengevaluasi keuangan desa, termasuk RPJMDes,” tegas Agus.
Agus pun menutup dengan imbauan agar aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif menelusuri jika ada indikasi korupsi di desa.
“Kalau memang ada indikasi korupsi, polisi harus turun dan periksa. Itu bagian dari tugas penegakan hukum, bukan hanya duduk menunggu laporan,” pungkas Agus. (sah/red)















