Klikfakta. id, TERNATE– SB(20) alias Sari, wanita asal Kota Ternate, Maluku Utara, menegaskan siap memenjarakan putra sulung mendiang Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, ARPS (19) alias Ananta Risky Perdana Sidik, lantaran lari dari tanggung jawab.
Pasalnya, diusia kandunganya yang kini telah memasuki 8 bulan, tak kunjung ada kejelasan akan dinikahi.
Ia mengaku, telah berulang kali bersama keluarganya menghubungi Ananta dan pihak keluarganya guna menuntut pertanggungjawaban.
Namun justru tidak direspon. Ananta dan keluarga justru balik meragukan janin yang tengah dikandungnya itu, adalah darah dagingnya.
Ia memastikan siap memenjarakan pacarnya itu karena dinilai tidak ada itikad baik untuk menikahinya.
“Kalau tes DNA terbukti mereka tidak mau menikahi, saya siap memenjarakan Ananta, ” tegas SB yang didampingi ayah dan ibunya,
Alasan mereka pihak keluarga laki-laki enggan menikahkan, dengan alasan pacarnya itu baru berumur 19 tahun dan masih duduk dibangku kuliah. serta masih bersedih dengan kepergian ayahnya mendiang Usman Sidik.
“Itu alasan mereka yang saya dapatkan itu ada tiga point,” katanya.
Bahkan, beberapa bulan ini tidak ada hasil sama sekali dan tak punya itikad baik, pihak keluarga Ananta juga tak mau bertanggungjawab walaupun hasil tes DNA-nya terbukti.
“Saya pikir keluarga laki-laki tidak mau bertanggungjawab atas anak ini walaupun tes DNA. Untuk itu saya siap menghadapi dan memperjuangkan anak ini sendiri,” ucapnya.
Dirinya mengaku sudah tidak lagi meminta jaminan atau pertanggungjawaban dari pacarnya itu, selama yang bersangkutan diproses. .
“Dengan kerugian selama saya hamil, kalau tes DNA-nya terbukti, itu yang saya cuma minta,” sambung SB
Ia juga mengaku, awal kejadian saat mengetahui telah hamil, telah disampaikan ke Ananta. Nmun bersangkutan tidak mau bertanggungjawab.
“Awal kejadian saya hamil itu kan sudah kasih tahu Ananta namun tidak validasi untuk bertanggungjawab mungkin dia takut keluarga dan reputasinya, ” sebutnya.
Sekedar indormasi, putra sulung pasangan mendiang Usman Sidik dan mantan Kadis PUPR Malut, Eka Dahliani Abusama ini, secara resmi telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Malut pada 31 Desember 2024 lalu
Hingga berita ini ditayang, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi yang disampaikan oleh Ananta ataupun pihak keluarganya. Namun awak mendia saat ini terus berupaya untuk konfimasi.. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona