banner 468x60

LBH Ansor Desak Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu 

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy ( foto : istimewa

Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.

Desakan ini menguat setelah Kejati Malut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aliong Mus sebagai bagian dari rangkaian penyidikan tiga dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi pada masa pemerintahannya.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengatakan salah satu kasus yang disoroti adalah proyek pembangunan ISDA senilai Rp17,5 miliar, yang berdasarkan audit BPK perwakilan Maluku Utara ditemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp8 miliar.

“Apalagi kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan Kejati telah menetapkan dua tersangka, yaitu S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ujar Zulfikran, Rabu (10/12/2025).

Zulfikran menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Aliong Mus bukan sekadar prosedural, tetapi merupakan kebutuhan hukum untuk mengungkap rantai pertanggungjawaban secara menyeluruh.

“Kasus dengan nilai sebesar itu tidak mungkin berdiri sendiri. Maka Kejati harus segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut dia, proyek dengan nilai miliaran rupiah melibatkan alur perencanaan, persetujuan anggaran, serta kewenangan strategis yang melekat pada jabatan kepala daerah.

“Proyek senilai Rp17,5 miliar tidak bisa hanya disandarkan pada pelaksana teknis. Ada perencanaan, ada persetujuan, dan ada laporan berkala yang seharusnya diterima kepala daerah,” jelasnya.

LBH Ansor menilai bahwa penyidikan yang hanya berhenti pada pelaksana teknis berpotensi menghasilkan penegakan hukum yang tidak komprehensif.

“Pemeriksaan harus menyasar seluruh mata rantai pertanggungjawaban, dari level bawah hingga kepala daerah,” ujar Zulfikran.

Ia menambahkan, dalam struktur pemerintahan daerah tidak ada proyek bernilai besar yang berjalan tanpa persetujuan dan kebijakan kepala daerah, mulai dari penganggaran OPD teknis, penunjukan pengguna anggaran, hingga prioritas pembangunan.

Zulfikran mengatakan hingga kini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia mempertanyakan sejauh mana penyidik menelusuri pihak yang memberikan persetujuan maupun menerima laporan pelaksanaan anggaran.

“Tujuan penegakan hukum adalah menemukan rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya mengambil potongan-potongan kecil,” tegasnya.

Ia menegaskan LBH Ansor Maluku Utara akan terus mengawal penyidikan Kejati dan tidak akan tinggal diam apabila proses hukum berhenti di tingkat bawah.

“Kami melihat ada risiko kasus ini hanya berhenti pada pelaksana teknis. Jika Kejati Malut tidak menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, dalam waktu dekat kami akan menyambangi Gedung Merah Putih KPK RI untuk melaporkan kasus ini secara resmi,” ujarnya.

Zulfikran menyebut nilai kerugian negara yang besar serta jabatan strategis yang terlibat membuat kasus ini layak mendapatkan supervisi dari KPK.

“LBH Ansor menilai keberanian Kejati Malut membuka seluruh fakta tanpa pengecualian adalah kewajiban moral dan hukum dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah LBH Ansor murni berdasarkan pertimbangan hukum.

“Ini soal kerugian negara, akuntabilitas, dan siapa yang bertanggung jawab. Semua harus diperiksa tanpa pengecualian,” tutupnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page