Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyoroti Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate atas dugaan pengurus partai politik (Parpol) aktif ikut dilantik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengurus parpol yang diduga dilantik sebagai PPPK paruh waktu, pada upacara HUT Korpri, Senin (1/12/2025) adalah Muhammad Jabir disebut ketua DPC Partai Nasdem disalah satu Kecamatan di wilayah Kota Ternate.
Ketua LBH Ansor Zulfikran Baylussi menilai, jika informasi tersebut benar, adanya maka hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap regulasi nasional mengenai kepegawaian dan prinsip netralitas Aparatur Sipil (ASN).
PPPK Paruh Waktu tetap Berstatus ASN
Zulfikran mengatakan LBH Ansor menegaskan bahwa Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 secara jelas mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena itu, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk dengan kewajiban menjaga netralitas, yang berlaku secara penuh,” ujar Zulfikran kepada Klikfakta.id Selasa (2/12/2025).
Regulasi Tegas Melarang ASN Menjadi Anggota/Pengurus Parpol
Menurutnya LBH Ansor menguraikan sedikitnya tiga regulasi yang secara tegas melarang ASN—termasuk PPPK Paruh Waktu—menjadi anggota atau pengurus partai politik:
Setidaknya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 24 menyatakan bahwa ASN wajib netral dan tidak boleh berpihak pada partai politik mana pun.
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK
“Pasal 5 huruf f menegaskan bahwa salah satu syarat pengangkatan PPPK adalah: “Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik,” tukasnya.
SKB 5 Lembaga Tahun 2022 tentang Netralitas ASN
Melarang ASN terlibat dalam politik praktis, baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol.Peraturan-peraturan
“Dengan demikian, seseorang yang menjabat sebagai Ketua DPC partai politik secara hukum tidak memenuhi syarat menjadi PPPK, apa pun jenis formasinya,” tegas LBH Ansor.
Pengangkatan Berpotensi Cacat Administratif
Menurut Ketua LBH Ansor, apabila Pemkot Ternate benar-benar melantik pengurus parpol sebagai PPPK Paruh Waktu, maka tindakan tersebut berpotensi cacat administrasi karena bertentangan dengan PP 11/2017 jo. PP 17/2020.
Lanjut Zulfikran regulasi tersebut, menyebutkan bahwa pengangkatan ASN dapat dibatalkan apabila terdapat syarat umum yang tidak dipenuhi atau terdapat data tidak benar dalam proses rekrutmen.
“Artinya, SK PPPK yang bersangkutan harus ditinjau ulang dan dapat dicabut,” pungkasnya.
Pemkot Ternate diminta transparan, LBH Ansor Maluku Utara mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk:
Membuka secara transparan daftar 3.584 nama PPPK Paruh Waktu yang dilantik.
Melakukan klarifikasi publik terkait dugaan adanya Ketua DPC parpol dalam daftar tersebut.
Menonaktifkan dan mencabut SK jika terbukti yang bersangkutan masih berstatus pengurus parpol.
Melaporkan hasil verifikasi ke BKN, KASN, dan Inspektorat
LBH Ansor menegaskan bahwa penataan honorer tidak boleh menjadi celah bagi praktik yang bertentangan dengan hukum kepegawaian. Pengangkatan PPPK harus dilakukan secara bersih, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.
Akan Kawal Hingga Tingkat Nasional
Ia menegaskan LBH Ansor juga memastikan akan terus memantau kasus ini. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, pihaknya siap menyampaikan laporan resmi kepada KASN dan BKN.
“Netralitas ASN adalah norma fundamental. Melantik anggota partai politik sebagai ASN—apa pun bentuknya—merusak profesionalisme birokrasi dan menodai integritas reformasi aparatur,” tegasnya. (sah/red)















