Klikfakta.id, Jakarta– Sejak digulirkannya program Dana Desa pada 2015, tercatat ratusan kepala desa di Indonesia harus berurusan dengan hukum karena terjerat kasus penyelewengan dana bantuan pemerintah pusat.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang periode 2015 hingga 2023, sedikitnya 900 lebih perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa telah diproses hukum. Jumlah tersebut melibatkan ratusan kepala desa di berbagai daerah dengan total kerugian negara mencapai triliunan rupiah. (Sumber: ICW, Laporan Tren Penindakan Korupsi Dana Desa 2023)
Selain ICW, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga mencatat setiap tahunnya puluhan hingga ratusan kepala desa tersangkut masalah hukum akibat penyalahgunaan dana desa, mulai dari mark-up proyek, bantuan fiktif, hingga pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT). (Sumber: Kemendes PDTT, Data Evaluasi Dana Desa 2023)
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah pusat akan memperketat pengawasan melalui digitalisasi laporan keuangan desa, pendampingan Inspektorat Daerah, dan audit BPKP agar penyelewengan tidak lagi terjadi.
Pemerhati antikorupsi menilai masih lemahnya pengawasan di tingkat desa menjadi celah praktik korupsi.
“Pemerintah perlu memperkuat peran pendamping desa, mempermudah akses aduan warga, serta mempercepat penindakan hukum.
“Kalau dibiarkan, korupsi di desa akan merugikan rakyat paling kecil,” ujar Peneliti ICW, Egi Primayogha.(red).















