Klikfakta.id, SOFIFI– Kebijakan Pelaksana tugas( Plt) Gubernur Maluku Utara, M. Ali Yasin yang menolak hasil asesmen enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang direkomendasikan oleh panitia seleksi (Pansel), menuai sorotan Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus menduga penolakan rekom Pansel yang diketuai Prof. Husen Alting tersebut, tidak sesuai selera atau keinginan gubernur.

“Kebijakan menolak rekom Pansel dengan alasan hanya mencurigai tim seleksi bahwa ada unsur permainan antara tim asesmen dan peserta seleksi ini, tentunya tidak mendasar. Ada faktor lain yang coba dimainkan oleh Plt Gubernur Ali Yasin,’ tegas Rajak, Kamis 28 Maret 2024.

Rajak mengingatkan Ali Yasin, terkait kasus suap yang menjerat mantan gubernur Abdul Gani Kasuba( AGK) yang ditangkap KPK terkait kasus suap beli jabatan.

Hal ini tentunya perlu menjadi langkah ikhtiar dan berhati- hati. Sebab dalam pantauan LPI, saat ini Maluku Utara masuk katagori zona merah, dan sangat rawan sehingga tentunya menjadi atensi KPK.

Rajak juga menyentil 6 OPD yang mengikuti lelang jabatan diantaranya ada 3 OPD yakni Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman( Perkim), dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, BPBD.

Dimana kepala dinasnya dan kepala biro turut ditangkap KPK.

Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian serius Plt Gubenur.

” Jadi kita juga perlu mengingatkan kepada Plt Gubernur agar lebih berhati- hati otak- atik jabatan pimpinan OPD di penghujung masa jabatan,” tukasnya.

Plt Gubenur Malut, Ali Yasin sebelumnya menegaskan bahwa alasan dirinya tidak menyetujui hasil asesmen enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberikan panitia seleksi (Pansel) lantaran internal pansel yang dipimpin Prof. Husen Alting ini cenderung mengutamakan orang dekat mereka, sehingga hasilnya tidak disetujui.

“Saya tolak karena Pansel saya anggap orang bilang nepotisme atau apa. Karena saya lihat yang lulus (tiga besar) rata-rata itu mereka punya konco-konco (teman-teman), saya tidak mau,”ucap Al Yasin, di Sofifi, di kutip dari RRI. co.id, Rabu (27/3/2024).

Ali Yasin menegaskan bahwa dirinya paham hal-hal berkaitan dengan ASN, karena merupakan pensiunan PNS.

“Saya ini orang bilang golongan III a, sampai pensiun, kalau di Polisi dan TNI itu sudah Jenderal. Jadi kalau ASN punya hal-hal ini saya hafal semua, cetusnya.

“Ini orang yang kita tidak kenal tiba-tiba mereka lulus. Jadi saya tidak teken, saya bilang bikin asesmen baru,” imbuhnya.

Atas dasar tersebut, ia kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melaksanakan asesmen ulang, dengan Pansel yang berbeda, kecuali Rektor Unkhair Ternate Ridha Ajham.

“Saya minta panitia Pansel ini ganti. Saya sudah usul di KASN. Ketua Pansel itu Rektor Ridha Ajam, Wahab Hasyim, Muabdin tokoh masyarakat, sebutnya.

Diketahui, Pansel telah menyampaikan nama-nama peserta seleksi terbuka yang lulus hingga tiga besar kepada Plt. Gubernur, melalui surat Nomor : 014/PANSEL JPTP-MU/2024, pada 11 Maret 2024.

Adapun nama – nama yang direkomendasikan oleh Pansel Diantaranya :

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) :

1. Mohammad Jain A. Kadir ST

2. Risval Tri Budiyanto, ST, MT

3. Taufik Abbas ST, M.Si

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

1. Heryfal Naly Thomas, ST

1. Nasrun A. Samaun, ST

Dinas Pertanian

1. Anwar Husen, S.Pt

2. Djana Tri Meidiani SP, MP

3. H. Rustam M. Nur, S.Hut, M.S

Dinas Sosial

1. Bahrudin Kadir, S.Sos. M. AP

2. Ridwan Harun S. Sos, M. MSi

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

1. Abdul Farid Hasan, SE.M.Si

2. Iksan, SE, M.Si

3 Muclis ST, MT

Biro Kesejahteraan Rakyat

1. Amirudin, ST, M.Hum

2. Fadly U. Muhammad S.STP, M.Si

3. Zulkifli SE, MAP

Editor    : Armand 

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *