M Iram Galela Temui Haji Robert, Sampaikan Permohonan Maaf dengan Penuh Haru

banner 120x600

Klikfakta.id,Jakarta – Dalam suasana penuh haru, Muhammad Iram Galela, Ketua AMPP Togammoloka, bersama kedua orang tuanya dan perwakilan pengurus AMPP Togammoloka, melakukan perjalanan dari Galela, Maluku Utara, ke Jakarta. Mereka bertemu dengan Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert), pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), untuk menyampaikan permohonan maaf.

Pertemuan yang berlangsung pada 18 Februari 2025 di kantor pusat NHM ini menjadi momen penuh emosi. Dengan wajah penuh penyesalan, M Iram Galela menyampaikan permohonan maafnya atas kesalahan yang telah ia lakukan terhadap Haji Robert.

banner 325x300

“Saya, atas nama pribadi dan mewakili seluruh pengurus AMPP Togammoloka, sangat menyesali tindakan yang telah melukai perasaan serta merusak nama baik Haji Robert. Saya berharap permohonan maaf ini dapat diterima, sehingga kita bisa melangkah maju dengan damai,” ujar Iram dengan suara bergetar.

Menanggapi permohonan maaf tersebut, Haji Robert menunjukkan sikap berjiwa besar. Dengan penuh ketulusan, ia menerima maaf dari M Iram Galela.

“Saya sangat menghargai keberanian dan kejujuran Anda untuk datang dan meminta maaf. Kesalahan adalah bagian dari kehidupan manusia, dan yang terpenting adalah bagaimana kita memperbaikinya,” ungkapnya.

Suasana haru pun menyelimuti ruangan. Air mata mengalir di wajah Haji Robert saat ia menerima permintaan maaf tersebut dan memberikan nasihat kepada Iram. Keharuan juga dirasakan oleh anak-anaknya serta seluruh karyawan NHM yang hadir.

Sikap pemaaf dan kebesaran hati Haji Robert mendapat apresiasi dari para sesepuh AMPP Togammoloka. Jurait Lidawa, salah satu tokoh AMPP Togammoloka, menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Kami sangat menghargai sikap bijaksana dan penuh kasih sayang dari Haji Robert. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” ujarnya.

Kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud, menjelaskan bahwa jalur Restorative Justice (RJ) yang ditempuh bertujuan untuk memulihkan hubungan yang sempat rusak.

“RJ tidak hanya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan, tetapi juga menciptakan ruang bagi kedua belah pihak untuk saling memahami serta memperbaiki kesalahan. Penyelesaian konflik ini lebih damai dan berfokus pada pemulihan nama baik antara M Iram Galela dan klien kami,” terang Iksan.

Senada dengan itu, Hasanuddin Hidayat, akademisi IAIN Ternate, menilai langkah RJ sebagai keputusan yang bijaksana.

“Dari perspektif hukum positif, RJ memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan dan memulihkan kerugian dengan cara yang lebih damai. Ini adalah pendekatan yang lebih humanis dalam mencapai keadilan sejati,” jelasnya.

Hasanuddin, yang juga kandidat doktor ilmu hukum, menambahkan bahwa RJ memiliki beberapa manfaat utama:

1. Efektivitas Penegakan Hukum – Mengurangi beban kerja sistem peradilan formal dan menyediakan alternatif penyelesaian yang lebih cepat serta efektif.

2. Pemulihan Sosial – Memperbaiki hubungan sosial dan mengurangi konflik antar individu maupun komunitas.

3. Pengurangan Stigma – Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan secara konstruktif, tanpa harus menghadapi stigma negatif yang berkepanjangan.

“Langkah RJ ini bukan hanya solusi bagi kedua belah pihak, tetapi juga memperkuat hubungan sosial serta menciptakan harmoni dalam masyarakat,” tutup Hasanuddin.(hms/red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page