Klikfakta.id, TERNATE – Masyarakat Maluku Utara diminta memahami penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait aktivitas diruang publik, yang berpotensi membahayakan orang lain.
Salah satu ketentuan tersebut adalah Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Praktisi hukum Maluku Utara, Mirzan Marsoly, menegaskan bahwa KUHP baru yang menuntut masyarakat agar tidak lagi meremehkan terkait aktivitas di ruang publik yang berisiko terhadap keselamatan umum.
“Sejumlah tindakan yang selama ini dianggap sepele, seperti bermain api atau mabuk di tempat umum, kini dapat berujung pada sanksi pidana,” ujar Mirzan, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, dalam ketentuan hukum pidana terbaru, setiap perbuatan yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk Umum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, tidak terbatas pada pembakaran atau penyalaan api secara sembarangan, tetapi juga aktivitas berisiko yang dilakukan dalam kondisi mabuk.
“Banyak masyarakat belum menyadari bahwa membakar benda milik sendiri tanpa izin, apabila berpotensi menimbulkan bahaya umum, tetap bisa dipidana. Ini bukan soal kepemilikan, tetapi dampaknya terhadap keselamatan publik,” jelasnya.
Ia mencontohkan tindakan seperti menyalakan api di jalan umum, melepaskan benda terbakar ke udara, atau melakukan aktivitas ceroboh di kawasan permukiman padat penduduk yang berisiko memicu kebakaran dan mengancam nyawa orang lain.
Terkait perilaku mabuk di tempat umum, Mirzan menegaskan bahwa jika kondisi tersebut dapat mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain, pelaku dikenakan pidana denda hingga pidana penjara.
Ancaman hukuman akan lebih berat apabila dilakukan dalam pekerjaan yang menuntut tingkat kehati-hatian tinggi. Sebab ruang publik adalah ruang bersama.
“Setiap orang memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga keselamatan orang lain. Ketika tindakan pribadi berpotensi menimbulkan bahaya umum, negara wajib hadir melalui penegakan hukum,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak ragu melakukan langkah preventif maupun penindakan, serta mendorong pemerintah daerah lebih aktif melakukan edukasi hukum agar kesadaran masyarakat meningkat dan pelanggaran serupa tidak terus terulang. (sah/red)















