Klikfakta. id — Maluku Utara disebut sedang berada dalam situasi darurat tata kelola pertambangan.
Ini menyusul temuan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang mengungkap kerusakan lingkungan, kriminalisasi warga, serta konflik kepentingan yang menyeret perusahaan-perusahaan besar nikel di Halmahera.
Dalam laporan setebal 46 halaman berjudul _“Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera”,_ JATAM menilai bahwa industri tambang di Maluku Utara telah berubah menjadi arena pertarungan modal.
“Ini melibatkan aparat, birokrat, dan perusahaan, sementara warga adat kehilangan ruang hidup mereka,” tulis laporan itu seperti dikutip _Kilat.com,_ Kamis 20 November 2025.
Hutan Hilang, Sungai Tercemar, Warga Tergusur
Laporan itu menyebut perubahan drastis ruang hidup warga di Halmahera Timur selama dua dekade terakhir.
JATAM mencatat pencemaran Sungai Sangaji, hilangnya kebun sagu dan pala, serta kesulitan air bersih yang dialami warga akibat aktivitas tambang nikel.
Kriminalisasi juga disebut terjadi. JATAM menyoroti kasus 27 warga Maba Sangaji yang ditangkap saat aksi damai menolak tambang, yang kemudian 11 di antaranya dijadikan tersangka. Laporan itu menyebut adanya intimidasi dan pemaksaan penandatanganan dokumen.
Overlapping Izin dan Manipulasi Tapal Batas
Salah satu temuan paling menonjol adalah tumpang tindih izin tambang antar perusahaan.
JATAM menemukan adanya dugaan manipulasi batas administratif dan perubahan dokumen untuk memenangkan klaim korporasi tertentu.
Konflik antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) disebut berlangsung layaknya “perang perusahaan”, ditandai dengan saling lapor, pemasangan police line, hingga dugaan pemalsuan dokumen oleh salah satu perusahaan.
Temuan-temuan ini, kata JATAM, menunjukkan lemahnya pengawasan negara atas industri tambang di Maluku Utara.
Polemik Saham Gubernur
Di tengah situasi perizinan yang semrawut ini, publik juga mempertanyakan transparansi kepemilikan saham tambang milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Sebelumnya, JATAM merilis laporan terpisah mengenai keterkaitan keluarga Sherly dengan lima perusahaan tambang di Malut.
JATAM menilai bahwa di provinsi dengan pengawasan tambang yang lemah, kepentingan bisnis pejabat publik menjadi isu serius dalam etika tata kelola.
Sherly telah membantah adanya konflik kepentingan dan menegaskan bahwa seluruh saham yang dimilikinya adalah warisan keluarga, serta telah keluar dari semua kepengurusan perusahaan sebelum dilantik.
“Saya dari awal transparan saya punya saham di beberapa perusahaan tambang itu tidak ada yang salah,” katanya. “Saya punya saham karena itu turun waris ketika almarhum meninggal, ” sebutnya.
Klaim warisan ini tampak sebagai jawaban atas tuduhan rangkap kepentingan yang diungkap JATAM.
Tetapi laporan kritis JATAM justru memperlihatkan jejak kepemilikan dan relasi yang lebih kompleks.
Dalam laporan berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”, JATAM mencatat bahwa Sherly terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang menguasai lahan dan sumber daya alam di Maluku Utara. ***
Editor : Redaksi
Sumber : Kilat. com















