Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal menjemput paksa terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penjemputan secara paksa yang akan dilakukan penyidik Kejati Maluku Utara, lantaran dinilai Aliong tidak kooperatif dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya politisi Partai Golkar itu tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik Pidsus Kejati Malut.
Pemanggilan terhadap Aliong tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek yang bermasalah saat Aliong Mus menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Aliong Mus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Selanjutnya akan diagendakan pemanggilan ketiga. Apabila masih tidak hadir, maka akan menempuh upaya lain sesuai ketentuan hukum,” ujar Fajar Sabtu (28/12/2025).
Diketahui, Aliong Mus diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu pada tahun anggaran 2023.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp17,5 miliar dan dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, proyek ISDA diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar.
Dalam kasus ISDA, Tim Pidsus Kejati Malut juga telah menetapkan tiga orang tersangka yang dilakukan pada 9 hingga 10 Desember 2025 lalu.
Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Suprayitno Ambarak serta pihak pelaksana yang berinisial M dan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun Yopi Saraung.
Penetapan terhadap tiga orang tersangka itu dilakukan 9 hingga 10 Desember 2025 lalu.
Selain proyek ISDA, penyidik juga akan meminta keterangan Aliong Mus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama.
Bahkan juga dengan proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Penyidik Pidsus Kejati Malut menegaskan akan bertindak tegas dan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penjemputan paksa, apabila Aliong Mus kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah. (sah/red)















