Klikfakta.id Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) memastikan sistem kontrak dan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Selain itu, penilaian kinerja juga menjadi pertimbangan penting untuk perpanjangan masa kontrak kerja PPPK

Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan,” tulis @bkngoidofficial dikutip dariĀ  klikpendidikan.id dari Instagram pada Kamis, 9 Mei 2024.

Penjelasan ini menyusul banyaknya pertanyaan apakah masa kerja PPPK hanya 1 atau 5 tahun saja.

Tentu saja sudah terjawab dari penjelasan BKN tentang perpanjangan sistem kontrak dan masa kerja.

Bahwa kontrak masa kerja PPPK hingga memasuki tahun 2024 ini hanya 1 dan 5 tahun.

Pegawai dapat memperoleh perpanjangan jika memiliki penilaian kinerja baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

Jika dapat bekerja dengan baik dan hasil evaluasi menunjukkan nilai yang sesuai, potensi masa kerja sampai Batas Usia Pensiun (BUP) bisa terjadi.

Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang juga mengatur perjanjian masa kerja.

PP tersebut masih berlaku hingga PPPK 2024 saat ini, mengingat PP turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 belum diterbitkan.

Hal yang perlu dipahami lagi juga terdapat pada UU ASN 2023 terkait pemberhentian pegawai ASN.

Seorang PPPK dapat diberhentikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atau telah memasuki masa akhir perjanjian kerja.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam UU ASN 2023 Pasal 52 Ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja,” bunyi ayat pada pasal tersebut.

Jadi sudah sangat jelas bahwa kontrak masa kerja PPPK 2024 terbaru saat ini hanya 1 dan 5 tahun, bisa diperpanjang hingga BUP jika memenuhi persyaratan.***

Sumber : Klikpendidikan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *